GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Kabid Dan Kasek SMPN 2 Kemang Bungkam Terkait Jual Seragam Di Dekolah

Kabid Dan Kasek SMPN 2 Kemang Bungkam Terkait Jual Seragam Di Dekolah

×


IKN-Kab Bogor – Alih-alih mengambil kesempatan dalam kesempitan itu lah kata-kata yang pas ditujukan kepada SMP N 2 Kemang Kabupaten Bogor. Mengapa demikian mumpung ada kesempatan jangan dilewatkan karena kalau keuntungan didepan mata mubajir dibiarkan, begitulah kira-kira pepatah yang pas buat SMPN 2 Kemang tersebut.

Sementara sekolah lain tidak ada yang berani menjual pakaian seragam di sekolah karena menaati himbauan KDM Gubernur Jawa Barat. Sesuai dengan Permendikbudrestik Nomor 50 Tahun 2022 tentang larangan menjual pakaian seragam. Dan PP Nmomor 17 Tahun 2010 tentan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 dan pasal 198.

Betapa mirisnya ketika murid yang tidak mampu harus membeli pakaian seragam senilai Rp.1.350.000, yang diduga kebijakan dibuat oleh pihak sekolah. Bahkan ada murid yang ditagih oleh gurunya karena pembayaran belum lunas. Pada hal murid tersebut tergolong tidak mampu. Murid yang berinisial M baru bisa membayar Rp.900.000, dan A baru bisa membayar Rp.500.000.

Adapun permintaan orang tuanya karena belum lunas hanya membutuhkan atribut itupun tidak dikasih oleh pihak sekolah. Orang tua murid menyebut nama bu Ice di TU sekolah tersebut yang menerima pembayara uang seragam sekolah.

Lagi-lagi menurut org tua murid di sekolah tersebut harus mengeluarkan seperti berenang Rp.55.000, Camping Rp.180.000, rencana outing class Rp.750.000, dan study tour Rp.1.050.000. Pihak sekolah diduga tidak punya nalar bagaimana kehidupan orang tua murid yang tidak punya pekerjaan tetap buat makan anak-anaknya saja mereka sangat susah.

Sudah kedua kali ini IKN  memberitakan kepala sekolah H. Ismail tidak merespon ketika dikonfirmasi melalui WastApp mengenai penjualan seragam di sekolah. Terlebih lagi kabid SMP Maman Nurpadilah juga sama tidak merespon ketika dikonfirmasi via WastApp mengenai penjualan seragam disekolah (30-10-2025).

Baik kabid SMP di disdik Kabupaten Bogor maupun kasek SMPN 2 Kemang sama-sama membuat Gerakan Tutup Mulut (GTM) diduga agar pelanggarannya tidak terbongkar lebih jauh.

Diharapkan kepada Dedi Mulyadi selaku gubernur Jawa Barat agar segera mengambil tindakan yang terukur dan masip. Supaya dunia pendidikan khususnya di Jawa Barat bisa Kondusif sehingga para orang tua murid tidak dibebani dengan biaya yang hanya diduga menguntungkan pihak sekolah terutama kaseknya. (Red)





 

0Komentar