GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Hari Ke-3 Paripurna, Pemerintah Kota Bukittinggi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD

Hari Ke-3 Paripurna, Pemerintah Kota Bukittinggi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD

×

IKN-Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Wakil Wali Kota, Ibnu Asis, S.STP, yang hadir mewakili Wali Kota Ramlan Nurmatias, menyampaikan jawaban resmi pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna hari ke-3 di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (07/11/25). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Syaiful Efendi, Lc., M.A.

Agenda ini merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda):

  1. Ranperda APBD Kota Bukittinggi Tahun 2026, dan
  2. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Apresiasi Pemerintah atas Pandangan Fraksi

Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi atas pandangan yang telah diberikan oleh enam fraksi DPRD yaitu PKS, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Karya Kebangsaan dan PPP PAN. Seluruh catatan dan masukan diterima sebagai bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih atas pandangan dan saran konstruktif dari fraksi-fraksi. Seluruh masukan tersebut menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam penyempurnaan kedua rancangan peraturan daerah ini”, ujar Ibnu Asis.

APBD 2026 Difokuskan untuk Penguatan Pelayanan dan Stabilitas Pembangunan

Terkait Ranperda APBD 2026, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat. Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Perubahan Regulasi Aset untuk Perbaikan Tata Kelola

Mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah menjelaskan bahwa pembaruan regulasi dilakukan guna memperkuat sistem pengelolaan aset daerah, termasuk peningkatan akurasi data, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah memerlukan perbaikan berkelanjutan, sehingga revisi regulasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

Tahap Berikutnya

Setelah penyampaian jawaban pemerintah, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan pada tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD. Pemerintah berharap proses dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (AT)

0Komentar