GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Di Duga SMPN 2 Kemang Rakus dan Serakah Tak Perduli Siswa Miskin dan Anak Yatim

Di Duga SMPN 2 Kemang Rakus dan Serakah Tak Perduli Siswa Miskin dan Anak Yatim

×



IKN-Kab Bogor – Pasca Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 para orang tua murid sedikit agak tenang karena KDM selalu mewanti-wanti kepada sekolah-sekolah yang ada di Jawa Barat. Agar tidak menjual pakaian seragam di sekolah.

Namun para orang tua murid pada bulan ini mulai sport jantung kembali karena SMP Negeri 2 Kemang Kabupaten Bogor tersebut diduga  telah menjual pakaian olahraga, batik, baju muslim, rompi dan atribut senilai Rp.1.350.000.

Dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang murat-marit namun ada saja sekolah yang mengambil keuntungan dari hasil penjualan seragam sekolah tersebut.

Mungkin hal tersebut sudah menjadi kebiasaan setiap Tahun ajaran baru sekolah selalu menjual seragam yang keuntungan nya sangat impresif dan fantastis.

Menurut keterangan orang tua murid kelas 7 yang berinisial S mengaku kepada IKN beli seragam di sekolah Rp.1.350.000, "saya baru bayar Rp.900.000, belum ada satupun pakaian yang dikasih" kecuali harus dibayar lunas.

Seorang nenek juga menjelaskan kepada IKN "saya baru bayar Rp.500.000 kepada bu Ice TU di sekolah tersebut, juga tidak dikasih pakaian" minta atribut saja juga tidak dikasih. Bahkan guru yang bernama Arif juga pernah meminta uang kekurangannya kepada cucu saya yang sekolah di SMPN tersebut.

Ada beberapa keluhan orang tua murid kami harus selalu mengeluarkan uang untuk kegiatan di sekolah di SMPN 2 Kemang tersebut, berenang Rp.55.000, camping Rp.180.000, rencana akan datang outing class ke Bandung Rp. 750.000, pulang-pergi yang nginap Rp.10.50.000. Sedangkan kehidupan kami pak pas-pasan, ya bagaimana pun juga dibela-belain buat anak sekolah.

Tiga Tahun yang telah lalu awak media juga  pernah menemukan anak yatim yang tidak mampu diharuskan membeli pakaian seragam satu juta lebih. Pada hal awak media sudah menemui humasnya yaitu Iman namun tidak direspon juga. Kelewatan sekolah tersebut sangat rakus dan serakah sekali.

Apapun kegiatan sekolah yang seperti menjual pakaian seragam, outing class, study tour, membeli buku dengan dana BOS, semu sekolah mendapatkan keuntungan juga rabat.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada kasek SMPN 2 Kemang yaitu H. Ismail via WhatsApp tidak merespon. 

Begitu juga kabid SMP disdik Kabupaten Bogor yaitu Maman Nurpadilah juga tidak merespon diduga mereka setali 3 uang dengan Ismail sama-sama bungkam (30-10-2025).

PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 181 dan pasal 198 salah satunya sekolah dilarang keras menjual pakaian seragam disekolah.

Bahkan KDM sudah melarang keras untuk menjual pakaian seragam di sekolah sesuai dengan Permendikbutrestik Nomor 50 Tahun 2022. Menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua dan siswa, bukan sekolah.

Sekolah dilarang keras menjual seragam atau menjadikannya syarat pendaptaran karena hal ini memberatkan dan melanggar hukum. Pihak sekolah hanya boleh membantu pengadaan seragam bagi siswa kurang mampu, bukan melakukan jual beli.

Dasar hukum dan Larangan:

Permendikbudrestik Nomor 50 Tahun 2022: 

Pasal 12 dan 13 mengatur bahwa sekolah tidak noleh menjual pakaian seragam atau mewajibkan siswa/orang tua membeli seragam baru di sekolah, baik saat kenaikan kelas maupun penerimaan siswa baru.

Tanggung Jawab Orang Tua:

Pengadaan seragam tanggung jawab orang tua, yang bebas membeli seragam di luar sesuai kemampuan ekonomi mereka.

Peraturan yang Melarang:

Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar,  perlengkapan, pakaian seragam di sekolah, begitu juga pungutan biaya yang bertentangan dengan peraturan.

Peran sekolah yang Diperbolehkan

Membantu Pengadaan:

Sekolah, pemerintah pusat, dan daerah bisa membantu pengadaan seragam bagi siswa kurang mampu.

Bantuan Bukan Jual Beli:

Bantuan tersebut harus bersifat cuma-cuma atau gratis, bukan melalui jual beli.

Konsekuensi Pelanggaran

Sangsi Tegas:

Ombudsman akan memberikan sangsi tegas, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah dan ketua komite, jika ditemukan adanya praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah.

Pelaporan:

Orang tua yang merasa dipaksa membeli seragam di sekolah bisa melaporkan pelanggaran ke dinas pendidikan setempat atau kantor ombudsman.

Pentingnya Laporan Ini

Meringankan Beban Orang Tua:

Larangan ini untuk melindungi dan meringankan beban orang tua siswa, yang tidak semua beruntung secara finansial.

Menjaga Keadilan:

Tujuannya memastikan pendidikan yang lebih adil dan tidak membebani siswa dengan biaya tambahan yang tidak semestinya. (Red)


0Komentar