IKN-Lombok Tengah – Aksi demo adalah kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan atau protes kepada pemerintah, lembaga atau pihak lainnya. Aksi demo biasanya dilakukan di tempat-tempat umum seperti jalan raya, gedung pemerintahan atau depan lembaga terkait.
Seperti yang terjadi hari ini, kamis (23/10/25), Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari Gabungan LSM serta unsur kepemudaan dan aliansi lainnya turun kejalan untuk menyuarakan tuntutannya, terkait dengan keresahan masyarakat terhadap premanisme berkedok debt colector ini yang masih berkeliaran di Bumi Tastura Lombok Tengah.
Hal ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi penagihan atau pengambilan secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector yang terus meningkat. Masyarakat menilai, tindakan dari sejumlah premanisme berkedok debt collector itu menggunakan cara-cara intimidatif dan kekerasan yang bisa mencederai rasa aman di tengah masyarakat khususnya masyarakat Lombok Tengah.
Masyarakat sering menyaksikan aksi penarikan kendaraan secara paksa bahkan dilakukan di jalan raya maupun di rumahnya. Dan Ironisnya, tindakan itu sering dilakukan tanpa menunjukkan surat resmi dari pihak perusahaan atau dokumen yang punya legalitas hukumnya.
Praktik semacam ini telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perusahaan sebagai penyedia pembiayaan atau penyedia modal dan menimbulkan ketegangan sosial. Oleh Karena itu, hari ini aksi demo masyarakat Lombok Tengah untuk mendesak dan meminta aparat kepolisian Lombok Tengah untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
Dari penjelasan Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K ketika berada dihalaman Polres Lombok Tengah dihadapan massa aksi demo, ia menegaskan bahwa pihak dan anggotanya tidak akan mentolerir tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector dengan kekerasan atau ancaman. Polisi juga akan memproses hukum setiap pelaku yang melanggar prosedur tersebut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Lombok Tengah agar tidak takut untuk melaporkan apabila menjadi korban atau menyaksikan aksi penagihan dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat Lombok Tengah berharap Polres Lombok Tengah segera mengambil langkah nyata dalam menertibkan praktik premanisme berkedok debt collector itu demi menjaga ketertiban dan marwah Lombok Tengah serta rasa keamanan bagi warga khususnya masyarakat Lombok Tengah. (Hamdiono)


0Komentar