GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Yozhy: Buat Laporan Tertulis Ke Disdik Kasek Yang Melanggar Aturan Pasti Akan Kita Tindak Lanjuti

Yozhy: Buat Laporan Tertulis Ke Disdik Kasek Yang Melanggar Aturan Pasti Akan Kita Tindak Lanjuti

×


IKN-Kab Bogor – Sangat miris sekali kepala sekolah yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik untuk di gugu dan ditiru kepada para guru, murid dan masyarakat.

Namun C tepat pd Hari Jum'at 22 Agustus 2025 sedang berada di salah satu Hotel di Kecamatan Tanah Sareal  Kota Bogor tidak diketahui sedang ada kegiatan apa mereka berdua di Hotel tersebut.

C keluar berboncengan dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya dari salah satu Hotel di Kota Bogor sekitar pukul 13.50 dengan menggunakan motor Yamaha NMAX nopol F 613– FCC yang berwarna hitam. Pada hal umat muslim sedang melaksanakan sholat Jum'at dan yang bersangkutan juga meninggalkan jam kerja.

C adalah kepala sekolah di salah satu Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, diduga telah berbuat amoral disalah satu Hotel tersebut dengan seorang wanita yang profesinya juga seorang guru di Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang yang berinisial I.

Ketika IKN mengkonfirmasi kepada C melalui telpon genggam mengenai hal tersebut terdengar suara diujung sana yang bersangkutan menjawab. Kita ketemu saja dulu nanti saya jelaskan ujarnya kepada awak media (25-8-202).

Menurut penjelasan Yozhi di kantor dinas pendidikan Kabupaten Bogor kepada IKN, para kepala sekolah itu baik semua, namun kalau sudah ada yang melaporkan barulah ketahuan pelanggarannya, silakan buat laporan tertulis kita siap tindak lanjuti ujarnya di ruang kerjanya (27-8-2025).

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi PNS.

Masyarakat dapat mengawasi ASN melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Melaporkan Penyimpangan: Melaporkan Penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN kepada lembaga yang berwenang. (Red)





 

0Komentar