GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Mahasiswa Unjuk Rasa di Kejati Sumut, Desak Usut Mafia SIM di Satpas Polres Langkat

Mahasiswa Unjuk Rasa di Kejati Sumut, Desak Usut Mafia SIM di Satpas Polres Langkat

×


IKN-Langkat – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Aksi Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KAMRAD) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (26/9/25). Mereka menuntut aparat penegak hukum segera mengusut terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kabupaten Langkat, Sumatera Utara 

Aksi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB ini diikuti oleh aksi massa. Dengan membawa spanduk, poster dan pengeras suara, para mahasiswa menyerukan perlawanan terhadap praktik pungli yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Koordinator aksi, Fauzi Al-Rasyid menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya biaya pembuatan SIM yang tidak sesuai aturan. “Oknum di Satpas Polres Langkat mematok biaya SIM A Rp. 800 ribu, SIM B Rp. 1 juta dan SIM C Rp. 700 ribu. Ini jelas jauh diatas tarif resmi PNBP yang diatur pemerintah”, tegas Fauzi dalam orasinya.

Lebih lanjut, KAMRAD menilai dugaan penerbitan SIM tanpa prosedur ujian teori maupun praktik sangat membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya. Mereka mendesak agar aparat menindak tegas oknum yang bermain di balik praktik tersebut.

Dalam pernyataannya, KAMRAD menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:

  1. Meminta kepada Kabid Propam Polda Sumut segera memeriksa oknum Satpas Polres Langkat yang terlibat pungli.
  2. Kejati Sumut didesak menyelidiki penyelewengan proses pembuatan SIM dan memeriksa Kasat Lantas Polres Langkat.
  3. Aparat penegak hukum diminta melakukan inspeksi mendalam terhadap sistem administrasi Satpas Langkat untuk memastikan tidak ada praktik pungli berulang.

Sementara itu, Bagas Bi Zikry selaku koordinator lapangan menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut bila tuntutan tidak dipenuhi. “Kami memberi waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun lagi dengan aksi lanjutan hingga masalah ini benar-benar dituntaskan”, tegasnya.

Aksi berjalan damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi di depan Kejati Sumut, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib. (AA)

0Komentar