IKN-Bogor – 15 September 2025 ,Abimanyu Putra, pendiri CV Abimanyu Kreasi Muda sekaligus putra dari pendiri Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (BOASH), membantah keras tuduhan bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp15 miliar kepada CV. Sivi Sofia Konveksi. Ia menegaskan, seluruh kewajiban telah dilunasi dan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Tidak hanya membantah, Abimanyu juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak terkait ke Polres Bogor atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, tuduhan itu bukan saja merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga dan yayasan.
“Secara logika, tidak mungkin terbit Surat Perintah Kerja (SPK) baru apabila kewajiban dari SPK sebelumnya belum dilunasi. Fakta bahwa SPK baru diterbitkan dengan menggunakan CV milik saya menjadi bukti sah bahwa kewajiban lama sudah selesai,” tegas Abimanyu.
Ia menambahkan, jika memang masih ada utang, mustahil instansi atau pihak pemberi kerja berani menerbitkan SPK baru. Karena itu, menurutnya, tuduhan Rp15 miliar tersebut sengaja digulirkan untuk merusak reputasi.
Lebih jauh, Abimanyu menegaskan bahwa tuduhan fitnah dapat dijerat hukum pidana. Sejumlah pasal yang relevan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE jika tuduhan disebarkan melalui media elektronik. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bisa mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
Meski tetap menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan, Abimanyu menegaskan bahwa pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke ranah pidana apabila terbukti ada unsur fitnah.
“Kami hanya ingin kebenaran hukum ditegakkan, bukan mencari permusuhan. Jika tuduhan ini terbukti palsu, kami akan ambil langkah hukum yang tegas dan terukur,” pungkasnya. (Tim)
0Komentar