IKN-Bogor – 16 September 2025, Menanggapi ramainya gugatan yang menyeret Yayasan Pendidikan Borcess Ashokal Hajar (Boash) terkait utang piutang. Abimanyu, putra dari Muztahidin Al Ayubi selaku pendiri Yayasan, akhirnya angkat bicara dan membongkar dalang dari semua permasalahan yang tidak lain masih satu keluarga dengan pendiri yayasan yaitu bernama Untung selaku suami dari adik pendiri Yayasan (adik ipar) yang selama ini pernah bekerja di lingkungan yayasan sebagai kepala security.
Kepada awak media, Abimanyu menegaskan bahwa tuduhan Untung terhadap Yayasan BOASH terkait dugaan adanya tunggakan pembayaran kepada CV Sofia Konveksi tidak benar dan sangat merugikan nama baik yayasan maupun keluarganya.
“Selama ini dia bekerja di Yayasan BOASH, entah apa yang ada di benaknya hingga menuduh yayasan kami memiliki tunggakan. Ini sungguh di luar nalar. Kalau memang benar ada tunggakan dan belum ada pelunasan, tidak mungkin akan terbit Surat Perintah Kerja (SPK) baru. Justru kemudian dia malah menggugat yayasan. Ini jelas sudah masuk kategori fitnah,” tegas Abimanyu.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan tuduhan palsu tersebut dan berencana menempuh jalur hukum. “Kami akan menggugat dia dengan dugaan fitnah, tuduhan palsu, maupun pencemaran nama baik. Ini bukan hanya merusak nama baik yayasan, tetapi juga mencoreng martabat keluarga kami,"ujarnya.
Lebih lanjut, Abimanyu menyebut tindakan Untung sebagai bentuk pengkhianatan. “Ibarat air susu dibalas air tuba. Apakah dia tidak berpikir, selama ini dia hidup dari yayasan ini, kami selalu memperlakukannya dengan baik. Mulai saat ini, cukup bagi yayasan ataupun keluarga kami membantu dia,” ucapnya dengan nada kecewa.
Abimanyu juga memastikan akan membuat laporan resmi terkait pemberitaan yang beredar di media online maupun media sosial. “Saya tidak akan tinggal diam, karena ini menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, serta nama baik Yayasan BOASH,” tandasnya,
Abimanyu juga sangat menyayangkan dengan apa yang di lakukan oleh Untung kepada kami, kita masih satu keluarga karena Untung tidak lain adalah Adik Ipar pendiri Yayasan Pendidikan BOASH.
Saya tidak habis pikir apa yang ada di dalam otak nya, pendiri yayasan selaku kakak ipar dari Untung ini sudah membantu memberikan pekerjaan sebagai kepala security selama kurang lebih 7 tahun, dan sekarang beliau memfitnah kami mempunyai hutang sebesar itu, terang Abimanyu.
Selama ini kami selalu diam terkait fitnahan-fitnahan yang ditujukan karena ini menyangkut nama baik keluarga, namun kelamaan di diamkan malah semakin menjadi jadi, oleh karena itu sekarang mungkin waktunya bagi kami untuk melawan dan kami akan menempuh jalur hukum demi untuk menjaga nama baik yayasan dan keluarga, papar Abi
Dasar Hukum yang Akan Ditempuh
Dalam kasus ini, Abimanyu menilai tuduhan yang dilontarkan Untung berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 310 KUHP: tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu, yang dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 311 KUHP: tentang fitnah, apabila seseorang menuduh dengan sengaja padahal ia tahu tuduhan tersebut tidak benar.
Pasal 318 KUHP: tentang pengaduan palsu, yakni membuat laporan palsu kepada pihak berwenang yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Abimanyu menegaskan akan menggunakan pasal-pasal tersebut sebagai dasar hukum dalam laporan yang akan segera dilayangkannya ke pihak kepolisian. (Tim)
0Komentar