GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
HPMB Desak RSUD Bantaeng Bebaskan Pasien, Diduga Ditahan Karena Biaya Perawatan

HPMB Desak RSUD Bantaeng Bebaskan Pasien, Diduga Ditahan Karena Biaya Perawatan

×

IKN-Bantaeng – Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) menyatakan sikap resmi terkait kasus dugaan penahanan seorang pelajar berusia 14 tahun, NR, oleh pihak RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Bantaeng, Sulawesi Selatan karena belum mampu melunasi biaya perawatan sebesar Rp 3.290.000.

Ketua Bidang Kajian Komunikasi Ummat HPMB, Alfisyahrin, mengungkapkan bahwa perawatan medis terhadap NR sebenarnya telah selesai. Namun, pihak keluarga disebut masih harus menunggu tanpa kepastian karena kendala biaya.

“Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan administrasi rumah sakit, tapi persoalan kemanusiaan. Menahan pasien karena alasan biaya sama saja menutup mata terhadap penderitaan korban dan melukai rasa keadilan sosial”, tegas Alfisyahrin dalam keterangan resminya, selasa (12/08/25).

Dalam pernyataannya, HPMB mendesak tiga langkah:

  1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu segera membebaskan NR dari penahanan administratif dan memfasilitasi keringanan biaya melalui Kartu Indonesia Sehat atau mekanisme bantuan bagi warga kurang mampu.
  2. Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Kesehatan turun langsung mengurus persoalan ini dan memastikan hak-hak kesehatan warga terpenuhi.
  3. Aparat penegak hukum memproses tuntas kasus penganiayaan yang dialami NR demi memberikan keadilan dan rasa aman bagi korban.

HPMB menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status ekonomi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi memastikan bahwa kemanusiaan tetap berada di atas segalanya”, pungkas Alfisyahrin. (Why) 

0Komentar