IKN-Bogor – Pemerintah Kota Bogor terus melakukan pembenahan pendataan warga miskin, terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Walikota Bogor Dedie A Rachim, menegaskan dalam Rapat Pimpinan, senin (21/07/25) di Papyrus Tropical Hotel, Kecamatan Tanah Sareal, dihadapan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial Kota Bogor.
Ditekankan agar penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) harus sesuai dengan kebenaran kondisi sosial ekonomi warga. Hal ini dimaksudkan agar seluruh bentuk bantuan sosial tepat sasaran, maka kedua dinas dapat secara benar melakukan validasi ulang terhadap permohonan SKTM yang diajukan warga.
Kemudian para Ketua RT hendaknya dapat memberikan informasi yang akurat mengenai kondisi sosial ekonomi warga di wilayah. Dan diharapkan tidak ada lagi warga miskin yang terlewat dari program bantuan. (Dewa)
0Komentar