IKN-Jakarta – Bantuan Hukum dan Advokasi AKSI Indonesia sepakat dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Martinus melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkotika. Karena berdasarkan ketentuan undang-undang narkotika pengguna narkotika harus menjalani rehabilitasi bukan pidana.
Kepada IKN, Koordinator Bantuan Hukum dan Advokasi AKSI Indonesia, Totok Yulianto mengungkapkan sepakat dengan pernyataan Kepala BNN dan menolak pemidanaan terhadap pengguna narkotika lalu mendukung pendekatan kesehatan melalui rehabilitasi.
Kendati demikian, Totok menekankan praktik rehabilitasi di Indonesia perlu dibenahi, sebab kerapkali proses rehabilitasi tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pengguna narkotika sehingga dapat dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mencari keuntungan. (Dewa)
0Komentar