IKN-Kota Jayapura – Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) Paul OHEE, mempertanyakan progres hukum penetapan tersangka dari hasil pemeriksaan 16 saksi yang merugikan kerugian negara sebesar dua triliun dari tahun 2023 sampai tahun 2024 di kampung Yoka, Distrik Heram Kota Jayapura.
Menurut Paul OHEE jika sudah ada alat bukti yang mencukupi bagi para tersangka agar di lakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melawan hukum baik itu memperkaya diri sendiri atau golongan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat khususnya di kampung Yoka.
"Kami sangat menyayangkan ada oknum kepala kampung yang tidak memajukan kampung nya dan mengecewakan masyarakat kampung di kampung yoka", tegasnya.
BLT (Bantuan Lansung Tunai) dan beasiswa kampung itu bertujuan untuk membantu ekonomi masyarakat dan meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) serta program melalui Bamuskam (Badan Musyawarah Kampung) untuk memajukan kampung tetapi disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu, hal ini sangat mengecewakan masyarakat, apa lagi mahasiswa studi akhir yang seharusnya mendapatkan bantuan studi akhir dan juga beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang tentunya sebagai aset pemerintahan kampung atau aset pemerintah Kota Jayapura, karena pentingnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari masyarakat kampung.
Masyarakat meminta agar Polresta Jayapura khususnya Kasat Reskrim (Tipikor) agar dapat menjelaskan hasil proses penyidikan dan penyelidikan dari hasil pemeriksaan terhadap dugaan tipikor di kampung Yoka yang merugikan negara sebesar 2 triliun sejak dari 2023 hingga saat ini.
Penegakkan hukum ini harus segera dilakukan agar para pelaku dapat di proses hukum sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku dan menjadi catatan buat kepala kampung lainnya agar tidak melakukan hal serupa, karena kepala kampung dipercaya oleh masyarakat untuk mengabdi dengan tulus dan benar memajukan pemerintahan kampung dan masyarakat khususnya generasi muda. (Kris)
0Komentar