GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Dana BOS Diduga Diselewengkan Oleh Pihak Sekolah

Dana BOS Diduga Diselewengkan Oleh Pihak Sekolah

×


IKN-Kab Bogor – Biaya pemeliharaan sarana dan prasara yang bersumber dari dana BOS pusat berkisar Rp.1.200.000.000, untuk Tahun 2023, dan Rp.1.200.000.000 untuk Tahun 2024. Salah satunya untuk pemeliharaan fisik namun masih banyak gedung sekolah plafonnya yang jebol dan masih ada kerusakan pada wastafel juga tida ada  pintu WC.

Akibat diketahui oleh awak media biaya yang terlalu besar untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasara, media online Garuda news menyurati kepala sekolah pada Tanggal 15 Mei 2025 untuk mengkonfirmasi hal tersebut namun tidak ada respon dari kepala sekolah.

Awak media mencoba lagi untuk mengkonfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 1 Cigudeg Kabupaten Bogor yaitu Julita tidak mau menemuinya.

Menurut keterangan wakasek humas yaitu Iwan dan bendahara BOS yaitu Rizky diruang tamu mengatakan kalau ibu kepala sekolah hari ini tidak masuk karena sedang sakit diabet, jantung dan pernah muntah darah (19-5-2025). Ketika awak media akan pamit pulang meninggalkan ruangan Iwan selaku humas keceplosan mengatakan kalau ibu kepala sekolah sedang Zoom.

Penjelasan kedua guru tersebut sangat riskan sekali apa lagi ini menyangkut privasi dan penyakit Julita selaku kepala sekolah.

Lembaga pendidikan yang berplat merah ini seharusnya taan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam mengakses informasi publik. Dengan demikian, UU Nomor 14 Tahun 2008 berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta memenuhi hak masyarakat untuk mengakses informasi publik.

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat ikut mengawasi kinerja pemerintah yang bersih dari unsur KKN.

Kenapa pihak SMA Negeri 1 Cigudeg tidak mau transparan kepada awak media berati ada sesuatu yang disembunyikannya. Mungkin hanya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang bisa membongkar rahasia mereka tentang biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang berjumlah 1,2 milyar pertahunnya baik Tahun 2023 hingga Tahun 2024.

Pada hal biaya pemeliharaan ini melebihi 50% dari pendapatan dana BOS pertahunnya, Kepala sekolah harus bertanggung jawab jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS tersebut. Karena selaku penanggung jawab pengguna anggaran dana BOS adalah kepala sekolah. (Red)





 Download Memo App:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.abhi.newmemo

0Komentar