IKN-Kab Bogor – Surat dilayangkan oleh Media Garuda News pada Hari Kamis 8 Mei 2025 untuk konfirmasi mengenai penggunaan dana BOS dan pungutan kepada peserta didik setiap bulannya.
Kepala sekolah tidak bisa menerima awak Media sedang ada kegiatan sehingga satpam mendampingi awak Media mengantarkan surat konfirmasi ke TU, untuk dibuatkan surat tanda terima.
Awak Media berharap kepada kepala sekolah agar berkenan menjawab surat konfirmasi tersebut baik melalui surat maupun berkenan menjelaskan langsung.
Kepala sekolah SMA Negeri 1 Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Jawa Barat (Jabar) Dra. Emi Rosmiami bersedia menerima awak Media pada Hari Senin 12 Mei 2025 yang disampaikan oleh satpam yaitu Burhan. ternyata Tanggal 12-13 Hari Raya Waisak dan cuti bersama.
Apakah hal tersebut benar apa yang disampaikan oleh Emi Rosmiami selaku kepala sekolah kepada satpam atau itu hanya tipi-tipu saja. diduga itu bisa juga akal-akalan Burhan selaku satpam menyampaikan kepada awak Media.
Rabu 14 Mei 2025 awak media mencoba datang lagi ke sekolah tersebut menurut satpam yang piket ibu sedang ada kegiatan hari ini tidak bisa menerima tamu dan satpam tersebut mempersilakan kepada awak Media muat saja beritanya. Awak Media mencoba menghubungi satpam yang piket Kamis 8 Mei 2025 via Handphone Burhan menjelaskan "ibu tidak merespon terserah abang saja".
SMAN 1 SUKARAJA dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20231337 dengan jumlah peserta didik 1056. Tahap 1 Tahun 2024 pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.370.150.000, tahap 2 Tahun 2024 pemeliharaan sara dan prasarana RP.428.462.100, Tahap 1 ditambah tahap 2 total Rp.798.612.100.
Sedangkan penerimaan dana BOS tahap 1 Tahun 2024 Rp.967.430.000 + tahap 2 Tahun 2024, 967.430.000= 1.934.860.000, pemeliharaan sarana dan prasarana baik tahap 1 dan tahap 2 selama satu Tahun 2024 mencapai 45% ini angka yang sangat fantastis.
Selain itu disekolah tersebut diduga ada pungutan untuk iuran bulanan Rp.38.000, perorang dari kelas 10 hingga kelas 12 dengan jumlah keseluruhan1056 peserta didik, itu sudah berlangsung beberapa Tahun yang lalu. Kalau ditotalkan Rp.38.000 × 1056= Tp 40.128.000, ini angka yang diperoleh setiap bulannya dikali 12 Bulan Rp 481.538.000, itu hasil iuran bulanan selama satu Tahun.
Menurut keterangan peserta didik kepada awak Media yang namanya tidak mau ditulis, iuran bulanan itu untuk membayar guru honor.
Pada hal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022, gaji guru honorer bisa berkisar antara Rp.1,5 juta hingga Rp. 2 juta per bulan dan maksimal 50% dari total dana BOS dapat dialokasikan untuk gaji guru honorer.
Pada dasarnya semua SMAN sudah mendapatkan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) digunakan untuk mendukung operasional sekolah yang hampir mirip dengan dana BOS.
Sekolah tersebut sudah mendapatkan dana BOS dan BOP seharusnya sudah cukup untuk membayar guru honorer kenapa harus memungut lagi, hal ini yang membuat pertanyaan oleh publik hingga sekarang belum terjawab. (Red)
0Komentar