GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Polemik Bantuan Hibah Provinsi Jabar Kepada Yayasan Dan Pesantren Di Kabupaten Bogor

Polemik Bantuan Hibah Provinsi Jabar Kepada Yayasan Dan Pesantren Di Kabupaten Bogor

×


IKN-Kab Bogor – Sangat disayangkan niat baik pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan dana hibah kepada 478 yayasan dan pesantren pada Tahun 2024 di Kabupaten Bogor dengan jumlah puluhan milyar lebih.

Hasil pantauan IKN disalah satu Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor bantuan hibah dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada yayasan dan pesantren sebanyak 42 tempat dengan jumlah bantuan hibah Rp.4.181.000.000,.

Ada beberapa yayasan yang dikonfirmasi oleh IKN di Kecamatan Caringin diduga fisiknya tidak sesuai dengan jumlah bantuan dana hibah tersebut. Ada bangunan yang di tunjukkan oleh kepala sekolah namun diduga tidak sesuai dengan jumlah bantuan dana tersebut.

Ada salah satu yayasan pendidikan MA bangunannya sekitar 3×3 meter yang menghabiskan dana bantuan Rp.50.000.000, ada juga yayasan pendidikan MTs hanya melakukan pengecatan beberapa Rumah Belajar (RUMBEL)dan rehabilitasi ruang kelas yang menghabiskan dana bantuan hibah Rp.50.000.000.

Lebih miris lagi, ada perwakilan dari sebuah yayasan pendidikan menjelaskan kepada IKN kalau bantuan hibah itu ternyata di potong 30% dari jumlah total bantuan hibah. Menurutnya lagi ada koordinatornya yaitu kepala sekolah berinisial E dan Y. "Merekalah yang memotong uang 30% dari bantuan hibah kepada yayasan yang mendapat bantuan dan dikemanakan uang itu tidak tahu". Jelasnya yang tidak ingin namanya disebutkan. 

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan yaitu E, dia berkilah "tidak ada, Saya hanya dikasih oleh teman Rp.500.000, karena membuatkan proposal untuk bantuan dana hibah". Berbeda dengan Y yang mengaku "Saya dikasih Rp.500.000, karena saya yang mengantarkan proposal ke Bandung".

Dikutip dari Kontrol News (2/5/2025) di Bandung Dedi Mulyadi Gubernur Jabar menjelaskan siapapun penerima hibah keagamaan dari Pemda Provinsi Jabar harus mempertanggungjawabkan penggunaan dananya.

"Jika dana hibah digunakan untuk membangun fisik, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dana yang diberikan." Ucap Kang Dedi Mulyadi (KDM). Ia meyakini, jika penerima hibah tidak bisa mempertanggungjawabkan dari sisi fisik, maka administrasinya bisa dipastikan fiktif.

Sebelumnya, KDM menyetop sementara pemberian dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren di Jabar. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut. (Red)

0Komentar