IKN-Pali – Pemerintah Desa (Pemdes) Perambatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatera Selatan, secara resmi memberi himbauan dan larangan keras terhadap adanya tindakan masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan meracuni ikan di wilayah Desa Perambatan, Kabupaten Pali, rabu (14/05/25).
Pemdes Perambatan melalui Kepala Desa, Armanson memberi himbauan melalui spanduk yang dipasang pada area strategis. Dalam himbauan itu Pemdes Perambatan dan masyarakat akan bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan kegiatan menangkap ikan secara meracuni dan menyetrum dengan cara melalui proses hukum yang berlaku meskipun yang melakukan masyarakat dari luar Desa Perambatan.
Kepala Desa (Kades) Perambatan Armanson mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melestarikan habitat ikan yang ada di sungai dan rawa di wilayah desanya, agar terjaga perkembang biakan ikan dengan tujuan untuk masyarakat juga.
Dikutip dari media link Sumsel Armanson menegaskan bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan pidana bisa di jerat dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda uang lebih 1,2 miliar sesuai dengan pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka oleh sebab itu Kades Perambatan mengatakan bahwa bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Tim)
0Komentar