IKN-Jayapura – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan penyelanggara pemilu Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika. Sidang tersebut akan berlangsung di Markas Polda Papua, Kota Jayapura pada tanggal, 21-22 Mei 2025, pukul 09.00 WIT.
Dua perkara tersebut tercatat dengan nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024 dan 72-PKE-DKPP/II/2025. Keduanya akan di sidangkan secara terpisah sesuai jadwal yang telah di tetapkan.
Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Papua dan KPU Kota Jayapura telah diproses dengan perkara nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024. Perkara ini di ajukan oleh Ivanli Lunggaer melalui kuasa hukumnya Dede Gustiawan P. Ivanli mengadukan Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon selaku teradu I, serta Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai dan empat Komisioner lainnya, yakni Benny Karubaba, Abdullah Rumaf, Ance Wally dan Dessy Fredrica Itaar, masing-masing teradu II hingga VI.
Parahnya para teradu diduga melanggar prinsip independensi penyelanggara pemilu dalam proses seleksi dan penetapan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mereka dituduh tidak melakukan verifikasi terhadap calon anggota PPD melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang terhubung dengan aplikasi SIAKBA, sehingga sejumlah nama yang dinyatakan lulus seleksi ternyata terdaftar sebagai anggota partai politik.
Selanjutnya dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Mimika akan dilakukan sidang kedua yang dijadwalkan pada kamis 22 Mei 2025 pukul 09.00 WIT, dengan perkara nomor 72-PKE-DKPP/II/2025. Pengadu dalam perkara ini adalah Christoforus Valentino, yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, bersama empat anggotanya, yaitu Yusuf H Sraun, Salahudin Renyaan, Arfah dan Diana M Dayme.
Kelima teradu itu diduga melanggar prinsip profesionalisme dan kepastian hukum karena dianggap tidak menangani laporan masyarakat sesuai dengan prosedur dan pedoman etik penyelenggara pemilu yang berlaku.
Bawaslu Mimika dituding tidak menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Sekretaris DKPP, Dr. Ir. David Yama, M.Sc., M.A, mengatakan bahwa agenda sidang akan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait lainnya.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, sesuai dengan pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah terakhir dengan peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022", ujar David dalam keterangannya, pada ahad (18/05/25).
Ia menambahkan bahwa sidang pemeriksaan ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun awak media dipersilahkan hadir langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan. "Bagi masyarakat atau wartawan yang ingin mengikuti, silakan hadir sebelum sidang dimulai", tambahnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun facebook resmi DKPP RI. "Sehingga siapapun dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini", pungkas David. (Kris)
0Komentar