Acara ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan PSU di dua kecamatan, yakni Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Baru, yang dilaksanakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengungkapkan bahwa rapat pleno ini adalah kelanjutan dari pleno terbuka tingkat kecamatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
" Sebagaimana kita ketahui, kemarin kita telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka untuk tingkat kecamatan, di mana hasil pemilihan suara ulang untuk dua TPS di Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Baru telah kami bacakan, serta berita acara hasil kecamatan untuk kedua kecamatan 💬 telah disahkan ". Ujar Siska.
Siska menambahkan bahwa dalam rapat pleno tingkat kabupaten ini, hasil dari Kecamatan Teweh Tengah akan dibacakan oleh Roya, sementara hasil dari Kecamatan Teweh Baru akan dibacakan oleh Lutfia Rahman.
" Dikarenakan pemilihan suara ulang hanya terjadi di dua kecamatan, maka hanya hasil dari kedua kecamatan tersebut yang akan dibacakan, sedangkan hasil dari tujuh kecamatan lainnya dinyatakan sah sesuai ketentuan amar putusan MK ". Jelasnya.
Sebelum pembacaan hasil, KPU Barito Utara juga melakukan pengecekan kehadiran para saksi dari tim pasangan calon. Dari Tim Pemenangan Paslon 01 diwakili oleh Rututman dan Rusiani, sedangkan dari Tim Pemenangan Paslon 02, diwakili oleh Juben Tri dan Fatih Herman AB.
Dengan terlaksananya rapat pleno ini, KPU Barito Utara berharap proses penghitungan suara ulang dapat berlangsung dengan lancar dan transparan, sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlqku di NKRI. (ASP)
0Komentar