IKN-Kab Bogor – IKN menemukan pelaporan penggunaan dana BOS disalah satu SDN Cibatok 03 Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20201019 dengan jumlah peserta didik 801 di server kementerian pendidikan.
Di Tahun 2023 semester pertama jumlah uang BOS yang diterima Rp.432.280.000, di Tahun yang sama semester ke dua juga jumlah uang BOS diterima Rp.432.280.000 total 864.560.000.
Untuk pembayaran honor semester pertama Rp.163.950.000, dan pembayaran honor semester ke dua Rp.163.267.012, total Rp.327.217.012, dibagi 12 bulan =27.268.084, dibagi 9 tenaga honor =3. 029.787 itu gaji honor perorang perbulannya.
Sedangkan Keputusan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 900.1/133/Kpts/Per-UU/2023 mengatur tentang penerima dan besaran honorarium tenaga pendidik & kependidikan non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Tidak lebih dari Rp.2.500.000 gaji perbulan honor yang sudah mempunyai Dapodik dan Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK) kepada guru dan Tenaga Kependidan (GTK).
Permendikbud Riset dan Teknologi RI Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Satuan pendidikan. Pasal 40 (3) Guru yang dapat diberikan honor pada ayat 3 harus memenuhi persyaratan:
a. Berstatus bukan ASN
b. Tercatat pada Dapodik
c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dan hanya GTK yang mempunyai Dapodik dan NUPTK yang diperbolehkan untuk dibayar dengan dana BOS Reguler atau BOS pusat.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada kepala sekolah SDN Cibatok 03 Ayep Koswara, Sp.d., MM di kantornya yang bersangkutan mengakui kalau honor yang sudah mempunyai Dapodik dan NUPTK ada 9 orang (13-3-2025).
Namun Ayep menyanggah lagi bila honor yang di Sekolahnya ada 24 orang, hal ini menimbulkan asumsi bahwa mungkin 15 orang tenaga honor itu yang diduga di mark up pembayaran gajinya.
Bahkan Ayep ini juga selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor yang nota bene seharusnya memberikan contoh kepada kepada kepala sekolah di lingkungannya, agar jangan merugikan negara dengan diduga adanya penyelewengan dana BOS.
Hasil udit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat beberapa Bulan telah lalu menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS pada Tahun anggaran 2023 dilingkup pemkab Bogor. Perkiraan kerugian negara berjumlah Rp.504 Milyar dengan julah 129 sekolah yang di audit, SDN 123 sekolah dan SMPN 6 sekolah.
Pada hal ada 1537 sekolah SDN dan 105 sekolah SMPN yang tersebar di Kabupaten Bogor Jawa Barat, kalau semua sekolah itu di audit oleh BPK tidak menutup kemungkinan bisa Triliunan keuangan negara dirugikan.
Diharapkan kepada gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar segera memerintahkan BPK perwakilan Jawa Barat untuk mengaudit dana BOS di Provinsi Jabar, khususnya di Kabupaten Bogor dan memeriksa rekening pribadi para kepala sekolah baik SDN, SMPN dan SLTA. (Yan)
0Komentar