GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
DAMPAK PENUNDAAN PENGANGKATAN CASN BERDASARKAN SURAT MENPAN-RB NO: B/1043/M.SM.01.00/2025

DAMPAK PENUNDAAN PENGANGKATAN CASN BERDASARKAN SURAT MENPAN-RB NO: B/1043/M.SM.01.00/2025

×

IKN-Medan – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran No: B/1043/M.SM.01.00/2025 yang menetapkan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024. Berdasarkan analisis mendalam, "kebijakan ini memiliki beberapa dampak negatif yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan terkait". Ungkap CASN yang enggan disebut namanya kepada media IKN (08/03/25) di Kota Padangsidimpuan.

Menurutnya, ketidakpastian Status berdampak kepada psikologis bagi CASN. " Para calon ASN, baik CPNS maupun PPPK, yang telah lolos seleksi kini dihadapkan pada ketidakpastian. Penundaan ini dapat berdampak psikologis, menurunkan motivasi, serta meningkatkan kecemasan dan ketidakpastian dalam perencanaan karier mereka". Tambahnya  

" Selain itu, gangguan stabilitas finansial bagi calon ASN, banyak calon ASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi menunggu pengangkatan sebagai ASN ". Imbuhnya. Penundaan ini menimbulkan tekanan finansial, terutama bagi mereka yang telah melakukan investasi atau persiapan untuk berpindah tempat kerja.  

Dampak bagi Tenaga Honorer dan Pegawai Non-ASN

Kelompok tenaga honorer yang berharap segera diangkat menjadi PPPK harus menunggu lebih lama. Bagi mereka yang tidak lagi bekerja di instansi tempat mereka sebelumnya bertugas, situasi ini semakin memperburuk kondisi ekonomi mereka dan dapat memengaruhi kesejahteraan hidup.  

Kebijakan ini mengganggu pelayanan publik. Penundaan pengangkatan ASN dapat berdampak pada kelangsungan layanan publik, terutama di sektor-sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik. Keterlambatan ini bisa menurunkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.  

Menurutnya, penundaan ini menuai protes dari sejumlah forum ASN, termasuk Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), telah menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan ini. Jika tidak ditangani dengan baik, kebijakan ini berpotensi memicu aksi protes dari tenaga honorer maupun calon ASN yang terdampak.  

CASN yang enggan disebut namanya, merekomendasi kepada pemerintah, guna mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini, pemerintah perlu segera memberikan kepastian jadwal serta skema kompensasi bagi calon ASN yang terdampak. Selain itu, komunikasi yang jelas dan transparan diperlukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan polemik yang lebih luas.  

Diharapkan pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan calon ASN dan stabilitas pelayanan publik demi memastikan reformasi birokrasi tetap berjalan secara efektif dan berkeadilan. (FMS) 

0Komentar