IKN-Tarakan – Kepala Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah (baju putih) bersama Tim Ombudsman dan Tim BPJS Kesehatan KC Tarakan, menemui beberapa warga RT 5 Kelurahan Selumit Kota Tarakan, untuk mengedukasi masyarakat tentang tupoksi Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pada kesempatan itu juga Tim BPJS Kesehatan KC Tarakan memfasilitasi layanan masyarakat terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ketika berdiskusi dengan masyarakat, Maria memperhatikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham tentang hak haknya atas layanan publik, bahkan instansi penyelenggara layanan jarang mengedukasi masyarakat terkait produk produk layanan yang ada di instansi. Begitupula dengan kanal pengaduan, ketika masyarakat bermaksud komplain, mereka tidak diarahkan untuk menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan yang seharusnya telah disediakan oleh setiap instansi penyelenggaran layanan publik. Hal itu, menurut Maria merupakan sikap resisten, sehingga suatu instansi akan sulit melakukan instrospeksi. Sebaliknya, jika terdapat keterbukaan dalam menerima pengaduan, maka akan mudah suatu instansi untuk melakukan evaluasi, menemukan kekurangan dalam layanan bagi dari sisi pelaksana, maupun sistem atau prosedur yang dijalankan, sehingga kebijakan yang diambil bersifat partisipatif.
Selanjutnya, dihadapan warga, Maria mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk dilayani oleh penyelenggara layanan publik. Negara hadir untuk melayani melalui pemerintah baik yang ada di pusat maupun yang terdapat di daerah. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa bahwa layanan publik yang mereka terima tidak sesuai dengan peraturan, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atau keluhan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara di Jl. Kusuma Bangsa No.33 , Pamusian, Tarakan atau melalui WA 08112743737. (SP)
0Komentar