IKN-Kab Bogor – Kekisruhan beberapa bulan telah lalu dilingkup pemkab Bogor dengan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat. Ditemukan 129 sekolah baik SDN maupun SMPN Negara dirugikan dengan ditemukan kebocoran dana BOS Rp.504 milyar.
IKN telah menemukan kembali disalah satu SDN di Cisarua dengan pelaporan dana BOS di jaringan pencegahan (JAGA) KPK merupakan platform yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewadahi laporan, keluhan, hingga masukan masyarakat Indonesia terkait pelayanan publik.
Ditemukan disalah satu SD Negeri 03 Cibeurem dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional 20201060 dengan jumlah 264 peserta didik. Pembayaran Guru Tidak Tetap (GTT) yang terdaftar untuk menerima gaji dari dana BOS hanya satu orang, sementara menurut pengakuan Kepala Sekolah jumlah GTT dan Tenaga Honor ada 7 orang. Tanggal pencatatan 23 Februari 2023 tahap pertama Rp 60.000.000, tahap kedua Rp.60.000.000 jumlah Rp.120.000.000 ÷ 12 (bulan) = Rp.10.000.000. Artinya satu GTT menerima gaji perbulan Rp.10.000.000 yang notabene diatas gaji ASN golongan tiga.
Tanggal pencatatan 18 Januari Tahun 2024 untuk pembayaran GTT tahap pertama meningkat menjadi Rp 62.100.000, tahap kedua Rp.69.600.000, jumlah Rp.131.700.000 ÷ 12 (bulan) = Rp.10.975.000, ÷ 1 GTT Rp.10.975.000. Gaji GTT perbulan pun masih diatas gaji ASN golongan tiga.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Sekolah SDN Cibeurem 03, Sri Yunita, yang bersangkutan segera menghitung di papan informasi daftar guru lalu menjelaskan GTT dan honor ada 7 orang serta sudah memiliki Dapodik dan NUPTK di kantornya (30-1-2024). Sementara operator menerangkan bahwa guru honor ada 3 orang.
Tidak berselang lama, ketua K3S Kecamatan Cisarua yaitu Latief datang, diduga sudah dihubungi oleh Sri Yunita. Latief ikut menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan IKN.
"Silahkan tanyakan dengan yang mengeluarkan data itu (JAGA KPK), kita sudah benar melaporkan data, kita tidak perlu takut kalau benar" Jawab Latief.
Ternyata semakin terlihat tidak masuk akal lagi setelah dihitung untuk gaji GTT dan guru honor untuk Tahun 2023, Rp.60.000.000 + Rp.60.000.000 = Rp.120.000.000 ÷12 = Rp.10.000.000 ÷ 7 = Rp 1.428.571.
Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 68 Tahun 2013 tentang Standar Honor Minimum Bagi Guru Honorer.
Standar gaji minimum sesuai dengan kesepakatan sekolah, gaji tertinggi guru honor yang sudah mempunyai Dapodik dan NUPTK dan sudah lama bertugas digaji Rp.2.500.000. Bagaimana bila GTT dan guru honor sudah memiliki Dapodik dan NUPTK lebih-lebih tidak masuk akal lagi bila gajinya hanya Rp.1.428.571, perbulan.
Diharapkan kepada BPK RI agar melakukan audit fase kedua di Kabupaten Bogor khususnya SDN yang dibantu oleh pemerintah dengan dana BOS. Juga kepada APH agar segera mungkin melakukan pemeriksaan kepada para oknum Kepala Sekolah yang terbukti menyelewengkan dan BOS agar uang rakyat yang dikelola oleh negara tidak dirampok oleh para penjahat berseragam. (Yan)
0Komentar