GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
UMK Bogor Naik 6,5 Persen

UMK Bogor Naik 6,5 Persen

×


IKN-Bogor – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, pada Rabu (18/12) mengumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.16 Tahun 2024, UMK Bogor,  untuk Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, hingga menjadi Rp.5.126.897/ bulan, yang sebelumnya pada Tahun 2024, sebesar Rp.4.813.988.         

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor,  Jatmiko Baliarto menegaskan, jika ada perusahaan di wilayah Kota Bogor yang tidak menerapkan upah yang telah ditentukan akan dikenakan saksi, sesuai dengan (UU) No.6 Tahun 2023, pasal 88E, ayat 2 JO pasal 185, yakni ancaman penjara 1 - 4 Tahun, dengan denda Rp.100 juta sampai Rp.400 juta.             

Masih menurut Jatmiko, jika ada pekerja yang tidak diperlakukan sesuai ketentuan upah, laporkan segera ke Disnaker setempat.               (Dw- Sari)

0Komentar