IKN-Bogor – Secara umum, sosok guru sebagai pengajar ilmu pengetahuan, kompetensi dan nilai-nilai kebajikan. Bahkan menurut Yanto Bashri (Guru Besar Islamic Centre) mengungkapkan dalam sejarah umat manusia, peran guru adalah fondasi utama dalam membangun masyarakat maju.
Dan guru adalah pembentuk karakter, inspirator dan kreator. Lalu dalam undang-undang guru disebutkan, pengajar memiliki tugas utama mendidik, membimbing dan menstimulir potensi peserta didik. Kemudian mengingat kemuliaan guru dengan permasalahannya, lalu Pemerintah berkomitmen mengedepankan kesejahteraan guru.
Kepala Disdik Kota Bogor, Drs. Irwanto MSi, mengatakan, dengan dasar aturan PP Nomor 14 Tahun 2024, memasuki triwulan 4, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan 100 persen yang ditujukan bagi guru bersertifikat yang telah memenuhi persyaratan administratif dan jam kerja sesuai ketentuan. Penerima langsung dikirim ke rekening masing- masing. Dengan demikian diharapkan para penerima tunjangan segera memeriksa validitas rekeningnya. (DW–Sari)
0Komentar