IKN-Bogor. Akibat tidak adanya pengawasan dari pihak Dinas PUPR kota Bogor, sehingga proyek saluran Drainase Di Jalan Pabuaran Cimanggis RT.03/01 Kelurahan Mekar wangi Kecamatan Tanah Sareal kota Bogor terkesan dikerjakan asal jadi.
Sumber Dana dari APBD sebesar Rp.199.693.174.00,- dengan nomor SPK.621/SPK/Paket35/PPK/XI/2924, Tanggal SPK. 11November 2024 S/D 10 Desember 2024, waktu pelaksanaan 30 Hari Kalender.
Hal tersebut terbukti saat IKN melakukan investigasi kelokasi proyek ternyata pemasangan Yudit tidak menggunakan hamparan pasir sebagai alas dari pemasangan Yudit tersebut.
Hal tersebut yang menjadi temuan IKN dikonfirmasikan kepada pihak bidang pembangunan PUPR kota Bogor yaitu Teguh melalui whatsapp pada Tanggal 3 Desember 2024 ternyata kedua nomor HP nya tidak aktif.
Sementara warga merasa khawatir dengan tumpukan tanah galian tersebut yang terbawa air hujan akan menimbulkan masalah bagi masyarakat pengguna jalan
Dalam hal ini sangat disayangkan, akibat tidak ada pengawasan dari pihak Dinas PUPR kota Bogor, sehingga pengerjaan proyek drainase tersebut terkesan asal jadi, karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam pemasangan Yudit tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi IKN dan tim perkembangan pembangunan di kota Bogor menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan kerja salah satu proyek saluran yang berlokasi di wilayah kelurahan mekar wangi kecamatan tanah Sareal kota Bogor. Dikerjakan tanpa pengawas dan mandor termasuk pelaksana dari proyek tersebut, sehingga pemasangan Yudit tidak dihampari pasir berdasarkan ketentuan dari pemasangan Yudit tersebut.
Hal tersebut menimbulkan kesan yang tidak baik terhadap pihak Dinas PUPR kota Bogor termasuk bidang pembangunan, sedang kan mereka mempunyai tim untuk melakukan pengawasan pada proyek tersebut, ini malah terkesan diabaikan oleh pengawas atau bantek yang ada dibidang pembangunan tersebut.
jelas hal ini sudah melanggar ketentuan satuan kerja dalam bidang pembangunan dari Dinas PUPR kota Bogor, yang seharusnya bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya dibidang pengawasan pembangunan tersebut. Hingga berita ini dinaikan IKN belum bisa menemui baik pihak kontraktor maupun bidang pembangunan PUPR Kota Bogor. (Yan)
0Komentar