POJOK OPINI
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi (dari rakyat oleh rakyat) sebagai mana kata Abraham Lincoln, menyatakan sistem yang mengutamakan prinsip kebebasan dan partisipasi masyarakat akan menentukan sikap politiknya, ini biasanya terejewantahkan melalui pemilihan. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 " Bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan sesuai prinsip luber jurdil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945" dan UU Nomor 22 Tahun 2014 " Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati".
Ini merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip demokrasi bahwa kedaulatan rakyat itu nyata ketika keputusan-keputusan penting dalam pemerintahan dipengaruhi oleh mayoritas warga negara dengan melegitimasi individu dalam mendapatkan kekuasaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun (baca: demokrasi sehat). Sehingga harus ada upaya yang ditempuh dalam mewujudkan prinsip demokrasi itu agar dapat memberikan pendidikan politik, termasuk untuk orang yang buta politik dan untuk orang yang minim akan kesadaran hukum.
Buta politik dan ketidak sadaran hukum adalah dua hal yang menjadi virus demokrasi, meminjam kata-kata dari seorang penyair Jerman bernama Bertolt Brecht "Buta terburuk adalah buta politik". Sebab, politik berbicara tentang kekuasaan dan bagaimana mendapatkan kekuasaan itu. Sehingga dalam hal ini, berbagai strategi dan taktik yang akan digunakan oleh seseorang yang ingin mendapatkan kekuatan itu, termasuk "money politik", sehingga orang yang buta politik akan sangat rentan tergoda rayuan tanpa menyadari bahwa secara tidak langsung sebagai upaya untuk mendapatkan hak individu tertentu (istilah: korban politik).
Buruknya politik uang bisa menutup mata dan telinga sehingga yang dicita-citakan tentang prinsip demokrasi Itu nyaris tidak terwujud dan juga kurangnya kesadaran hukum, hal ini juga nyaris tak terbendung. Upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan dengan masif justru berbanding lurus dengan pelanggan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang paham bahwa tindakan yang telah dilakukan bertentangan aturan yang ada, missal ASN dan Kepala Desa, dimasa pemilu dan pilkada, tidak sedikit dari mereka yang terlibat dalam kampanye terselubung bahkan transaksi politik kendatipun mereka tahu bahwa mereka terikat dengan aturan tertentu.
Sangat jelas bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2) menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik ". Tanpa disadari bahwa mereka diberikan kebebasan oleh negara dalam kapasitasnya untuk melayani dan mengawasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelayanan publik yang profesional tentu dengan berbasis regulasi yang ada. Oleh karena Itu, pendidikan politik itu penting dilakukan untuk seluruh elemen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran politik dan kesadaran hukum dalam mewujudkan cita-cita demokrasi yang berkeadilan.
0Komentar