Kepala Desa tugu jaya OKI, diduga Telah Melanggar UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 29. Untuk memperkaya diri sendiri
OKI Sumsel -Cyberpers.com Program ketahanan pangan yang dianggarkan serta diharuskan sesuai Perpres Peraturan Presiden No 104 tak lain untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa sekitar.
Namun yang terjadi di Desa tugu jaya Kecamatan lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir , Diduga Program Ketahanan Pangan tersebut terkesan tidak terserap oleh masyarakat desa serta di jadikan ajang kepentingan pribadi atau golongan
Menurut aplikasi jaga.id desa tugu jaya tahun 2024 Sebesar Rp.105,420,000 untuk pemberdayaan masyarakat / alat produksi kandang ternak sapi dan lain-lain.
Setelah dapat data yang akurat, wartawan Mencoba konfirmasi kepala desa tugu jaya melalui via Tlp /WhatsApp ,... Namun tak ada respon dari kepala desa ,meskipun WhatsApp dalam keadaan online.
Padahal Presiden Jokowi mewanti-wanti dengan dana desa jangan coba-coba dan main-main korupsi dari dana desa dan tertera di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuat dugaan anggaran ketahanan pangan 2024 di desa tugu jaya, hanya menjadi bahan kepala desa untuk mengambil keuntungan pribadi Dalam hal ini, Kepala Desa diduga Telah Melanggar UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 29.
Dalam hal tersebut mendapat sorotan dari masyarakat , (R) selaku pemerhati masyarakat sangat menyayangkan dengan adanya hal tersebut yang mana program ketahanan pangan tidak bisa dirasakan oleh masyarakat.
Kami selaku masyarakat meminta kepada jajaran Dinas terkait baik Inspektorat dan APH Agar seslalu melakukan Pengawasan maksimal supaya tidak terjadi penyelengan anggaran dana desa yang sudah di peruntukan dengan jelas.
Red, tim
0Komentar