GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Diduga Kepala Sekolah SDN 7 Rawa Jitu. S, mainkan alokasi dana Bos demi mencari keuntungan

Diduga Kepala Sekolah SDN 7 Rawa Jitu. S, mainkan alokasi dana Bos demi mencari keuntungan

×

Mesuji RJ  –Cyberpers.com   Diduga Kepala Sekolah SDN 7 Rawa Jitu Utara ,kabupaten Mesuji ,propinsi  Lampung.memainkan alokasi dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah,demi mencari keuntungan dari setia anggaran yang dilaksanakan oleh kepala sekolah nya sendiri.


 Menurut keterangan yang dihimpun dari aplikasi jaga. tahun 2023 Tahap 1 .sebesar  Rp .87.890.000 dengan jumlah penerima 187 . Dicairkan pada Tanggal 21 Maret 2023 oleh kepala sekolah . 

Di anggarkan untuk pengembangan perpustakaan Rp. 2.400.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 8.710.000 ,pembayaran honor  Rp.21.900.000. Lanjut di tahap 2. 2023. pengembangan perpustakaan Rp.32.240.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 9.010.000  dan pembayaran honor Rp 20.700.000


 Tahun 2024 sampai saat ini pihak sekolah belum melaporkan anggaran dana bos yang di terimah rincian gelobal sasi untuk laporan tidak ada. 


bukankah dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah setempat baik dari apapun bentuk anggaran harus sesuai dengan juknisnya,tapi beda halnya dengan SDN 7 Rawa JITU ,dikelola oleh kepala sekolah sujud gunendro. Seakan kurang di rawat sama sekali.


Dilihat dari cat dan yang lain sekolah tersebut sudah banyak yang rusak sepertinya anggaran 5 %kurang dilaksanakan dan disalah gunakan oleh kepala sekolah sujud gunendro banyak ditemukan kejanggalan dengan alokasi dana BOS nya setiap tahun. dari tim media saat turun kelapangan banyak menemukan kejanggalan diduga dana alokasi BOS yang diturunkan disekolah SDN 7 RAWA JITU. diduga mencari keuntungan yang sangat besar.


itulah hasil tim saat turun dilapangan diduga sekolah tersebut kurang perawatan,sedangkan setiap tahun nya selalu mengangggarkan yang cukup lumayan besar,


kami selaku tim akan melaporkan masalah temuan media dilapangan,kepada DAPODIK yang ada di kabupaten dan provinsi agar dana alokasi BOS yang di kucurkan setiap tahun nya dapat dipergunakan sesuai jukni dan RAB nya,agar tidak melanggar Pasal 372 KUHP dan bisa dikenakan penjara sesuai dengan peraturan menteri pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah.


Hingga brita ini di tayang kan , kepala sekolah  Sujud gunendro Belum dapat di mintai tanggapan nya..

Red, ( * )

0Komentar