PONTIANAK. Program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah dan menyelesaikan masalah konflik pertanahan disambut baik oleh masyarakat dengan harapan dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang ada. Syarif Melvin Alkadrie, S.H., Sultan Pontianak IX, yang juga merupakan salah satu penasihat hukum dari kantor hukum F. La Mbodja & Partners,kepada Awak Media, Jumat,(2/8/24)
Program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah dan menyelesaikan masalah konflik pertanahan disambut baik oleh masyarakat dengan harapan dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang ada. Syarif Melvin Alkadrie, S.H., Sultan Pontianak IX, yang juga merupakan salah satu penasihat hukum dari kantor hukum F. La Mbodja & Partners, saat ini sedang menangani permasalahan konflik pertanahan dari pewaris Habib Thohir Al Muthahar kepada para ahli waris berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Tanjung Pura Pontianak, Kalimantan Barat.
Syarif Melvin Alkadrie, S.H., Sultan Pontianak IX menaruh harapan besar terhadap program pemerintah tersebut dalam menyelesaikan permasalahan konflik pertanahan, khususnya objek yang sedang ditangani saat ini maupun konflik pertanahan yang ada di Kalimantan Barat. Konflik tanah yang sedang ditangani merupakan objek tanah dari pewaris Habib Thohir Al Muthahar berdasarkan buku tanah nomor 49 tahun 1963 yang kemudian diwariskan kepada para ahli waris. Sampai saat ini, objek waris tersebut belum pernah dilakukan pembagian kepada masing-masing ahli waris.
Dalam beberapa waktu kemudian, muncul sertifikat lain di atas objek bidang tanah tersebut. Namun, setelah ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung sehingga sertifikat lain dimaksud harus dibatalkan. "Kami akan menjalankan proses ini sesuai dengan mekanisme yang ada sehingga pihak ATR/BPN tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan permohonan kami sebagai penerima kuasa dari para ahli waris sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," ujar Syarif Melvin Alkadrie.
Diharapkan dengan adanya program pemerintah ini, berbagai konflik pertanahan di Kalimantan Barat, termasuk yang sedang ditangani oleh Syarif Melvin Alkadrie, dapat segera diselesaikan dengan adil dan tuntas(sabirin)
0Komentar