Awalnya bermula dari salah satu wartawan media online, ingin melakukan konfirmasi ketua KUD Jaya bakti unit 4. melalui WhatsApp
Respon." ketua KUD Jaya bakti seolah anggap wartawan bagai pengemis atau sebagai premanisme. dan langsung memblokir nomor whatsApp wartawan .
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Namun undang-undang nomor 40 tahun 1999 tak ada artinya bagi ketua KUD Jaya bakti unit 4
Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) setempat untuk dapat memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia....
Red, ( Redaksi )
0Komentar