GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SDN Cikaret 2 Diduga Melebihi Ketentuan 20 Persen

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SDN Cikaret 2 Diduga Melebihi Ketentuan 20 Persen

×

IKN-Kota Bogor – Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SDN Cikaret 2 Kota Bogor menjadi sorotan. Pasalnya, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat sebesar Rp117.281.750 dari total pagu Dana BOS Rp438.644.400.

SDN Cikaret 2 yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20220077 tersebut tercatat memiliki jumlah peserta didik sebanyak 418 siswa pada tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan alokasi maksimal 20 persen dari total Dana BOS, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah seharusnya tidak melebihi Rp87.728.880.

Namun, berdasarkan data penggunaan anggaran yang diperoleh, realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp117.281.750 atau sekitar 26,73 persen dari total pagu anggaran.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp29.552.870 di atas batas perhitungan 20 persen tersebut. Kondisi ini patut mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Ironisnya, meskipun anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut terbilang besar, kondisi fisik bangunan sekolah justru memperlihatkan adanya bagian plafon di samping gedung sekolah yang mengalami kerusakan hingga jebol.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan yang telah direalisasikan. Mengingat pemeliharaan fasilitas sekolah semestinya bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelayakan sarana belajar mengajar bagi para siswa.

Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 13 Oktober 2026, Kepala SDN Cikaret 2, M. Mustari, awalnya bersikeras menyatakan bahwa tidak ada plafon sekolah yang jebol.

Namun, ketika wartawan IKN mengajak Mustari didepan bendahara sekolah untuk melihat langsung kondisi plafon di lokasi, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya bagian plafon yang memang mengalami kerusakan.

Setelah melihat langsung kondisi tersebut, Mustari akhirnya mengakui bahwa plafon sekolahnya benar mengalami kerusakan.

Ia kemudian memberikan penjelasan singkat bahwa perbaikan plafon tersebut nantinya akan dianggarkan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Mengingat dalam laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2025, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana telah mencapai Rp117.281.750, tetapi masih ditemukan kerusakan fasilitas sekolah yang belum diperbaiki.

Pembayaran Honor Rp59,4 Juta Juga Menjadi Sorotan

Selain penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pada tahun 2025 sebesar Rp59.400.000 juga menjadi perhatian.

Berdasarkan data laporan yang ditelusuri melalui informasi Kementerian Pendidikan, nama penerima honor tersebut tidak tercantum secara terperinci dalam laporan yang menjadi dasar penelusuran.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai pembayaran honor tersebut, Mustari menyampaikan bahwa terdapat dua orang yang menerima honor. Namun, dalam keterangannya, Mustari tidak menyebutkan identitas maupun rincian pembayaran kepada kedua penerima honor tersebut.

Kondisi ini memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai identitas penerima, dasar pembayaran, besaran honor masing-masing, serta kesesuaian realisasinya dengan ketentuan penggunaan Dana BOS Tahun 2025.

Disdik Kota Bogor Diminta Turun Tangan

Atas sejumlah persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bogor diharapkan tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap penggunaan Dana BOS SDN Cikaret 2.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana telah sesuai dengan ketentuan, sekaligus menelusuri alasan masih adanya fasilitas sekolah yang mengalami kerusakan meskipun anggaran pemeliharaan telah direalisasikan.

Selain itu, transparansi pembayaran honor juga perlu diperjelas agar penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai aturan.

Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Oleh karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus memiliki dasar, bukti pertanggungjawaban, serta memberikan manfaat nyata bagi sekolah dan peserta didik.

Hingga persoalan tersebut mendapatkan penjelasan secara menyeluruh, penggunaan Dana BOS SDN Cikaret 2 Tahun 2025 patut menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Kota Bogor maupun instansi pengawasan terkait.   (Red)

0Komentar