GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Patut Dipertanyakan Kompetensi PLT Kepala Sekolah SDN 6 Bantar Kemang Kota Bogor

Patut Dipertanyakan Kompetensi PLT Kepala Sekolah SDN 6 Bantar Kemang Kota Bogor

×

IKN-Kota Bogor – Kompetensi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SDN 6 Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, patut menjadi perhatian dan evaluasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Hal tersebut menyusul pernyataan PLT Kepala Sekolah, Sudiarto, ketika dikonfirmasi wartawan IKN terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun Anggaran 2025.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 26 Oktober 2026, Sudiarto menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan penggunaan anggaran BOS tahun 2025 karena baru menjabat sekitar tiga bulan.

"Saya tidak tahu soal itu karena saya baru di sini sekitar tiga bulan," ujar Sudiarto.

Bahkan, ketika wartawan IKN berupaya meminta penjelasan lebih lanjut, Sudiarto justru mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan.

Saat kembali ditanya kepada pihak mana konfirmasi harus disampaikan, wartawan IKN mendapat jawaban bahwa hal tersebut dapat ditanyakan kepada Tim BOS di Dinas Pendidikan.

Berdasarkan pengakuannya, Sudiarto juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan kepala sekolah definitif di SDN Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab dan pemahaman seorang PLT kepala sekolah terhadap administrasi serta pengelolaan keuangan sekolah yang sedang dipimpinnya.

Pasalnya, konfirmasi yang disampaikan wartawan IKN bukan tanpa alasan. Sebelumnya, terdapat sejumlah komponen penggunaan Dana BOS Tahun 2025 yang perlu mendapatkan penjelasan, di antaranya pembayaran honor dengan nilai yang dinilai cukup besar serta anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang diduga jauh melampaui ketentuan batas maksimal 20 persen.

Dua komponen anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, baik mengenai dasar penganggaran, realisasi penggunaan, maupun kesesuaiannya dengan petunjuk teknis Dana BOS yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.

Secara prinsip, seorang PLT kepala sekolah memiliki kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan selama masa penugasannya. Termasuk memastikan administrasi sekolah berjalan dengan baik serta mengetahui kondisi pengelolaan keuangan sekolah.

Meskipun baru menjabat sekitar tiga bulan, kondisi tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk tidak mengetahui persoalan administrasi dan keuangan sekolah. Seorang PLT kepala sekolah perlu melakukan koordinasi, mempelajari dokumen pertanggungjawaban, serta meminta penjelasan dari pejabat sebelumnya maupun Dinas Pendidikan.

Sejumlah pertanyaan pun patut disampaikan kepada pihak terkait. Apakah Sudiarto telah meminta serah terima dokumen administrasi dan laporan keuangan dari kepala sekolah sebelumnya? Apakah sudah mempelajari realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025? Apakah telah berkonsultasi dengan Tim BOS Dinas Pendidikan untuk memahami persoalan anggaran sekolah yang dipimpinnya?

Hal tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa jabatan kepala sekolah hanya dijalankan sebatas menjalankan tugas administratif tanpa memahami kondisi dan tanggung jawab pengelolaan satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Kota Bogor diharapkan tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap kompetensi serta pemahaman PLT Kepala Sekolah SDN 6 Bantar Kemang, khususnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengelolaan administrasi keuangan sekolah.

Selain itu, Disdik juga perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian anggaran pembayaran honor dan pemeliharaan sarana prasarana dalam laporan Dana BOS Tahun 2025.

Publik tentu berharap setiap pejabat yang diberikan amanah sebagai kepala sekolah, baik definitif maupun PLT, memiliki kemampuan, pemahaman, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Jangan sampai ketidaktahuan seorang pejabat terhadap persoalan di sekolah yang dipimpinnya justru menjadi penghambat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kota Bogor terkait persoalan tersebut masih diperlukan.   (Red)

0Komentar