Berdasarkan informasi yang dihimpun, di sepanjang Jalan Raya Cibeureum, Kecamatan Bogor Selatan, terdapat sekitar delapan titik penumpukan sampah di pinggir jalan. Sampah tersebut dikumpulkan oleh masyarakat yang sehari-hari bertugas mengangkut sampah dari rumah ke rumah menggunakan gerobak.
Dalam aktivitas pengangkutan tersebut, muncul dugaan adanya pemberian uang rokok kepada Mansur, sopir truk sampah DLH Kota Bogor yang disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besaran uang yang diduga diberikan oleh sejumlah pengangkut sampah gerobak berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 pertitik sampah, per bulan dan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Pemberian tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan pengangkutan sampah yang merupakan bagian dari tugas pelayanan publik pemerintah daerah.
Untuk memperoleh kejelasan dan mengetahui sikap DLH Kota Bogor terhadap persoalan tersebut, wartawan IKN melakukan konfirmasi kepada Karna selaku Kabid Persampahan melalui pesan WhatsApp pada 29 Oktober 2026.
Dalam konfirmasi tersebut, wartawan mempertanyakan sanksi apa yang akan diberikan apabila Mansur terbukti menerima uang rokok dari masyarakat.
Karna menjawab singkat, "Mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku."
Namun, ketika wartawan kembali mempertanyakan secara lebih spesifik mengenai bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan apabila dugaan tersebut terbukti, Karna kembali memberikan penjelasan bahwa ketentuannya terdapat dalam peraturan ASN.
Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan secara konkret mengenai bentuk sanksi maupun langkah pembinaan atau pemeriksaan internal yang akan dilakukan DLH Kota Bogor terhadap pegawainya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sikap Karna yang tidak menjelaskan secara terperinci mengenai konsekuensi terhadap dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan DLH Kota Bogor dalam menindaklanjuti persoalan yang melibatkan jajarannya sendiri.
Bahkan, kondisi tersebut memunculkan kesan seolah-olah Kabid Persampahan terkesan melindungi bawahannya karena belum memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penindakan yang akan ditempuh apabila dugaan penerimaan uang dari masyarakat terbukti benar.
Padahal, sebagai pejabat yang membidangi persampahan, Kabid Persampahan diharapkan dapat memberikan penjelasan transparan kepada publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran disiplin oleh petugas di lapangan.
Masyarakat tentu berharap pelayanan pengangkutan sampah dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa dibebani permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi.
Oleh karena itu, DLH Kota Bogor diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan hendaknya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk sanksi dan langkah pemeriksaan terhadap Mansur masih perlu dimintakan kepada pihak DLH Kota Bogor. (Red)

0Komentar