GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Biaya Pemeliharaan SDN Cikaret 1 Tercatat 35,16%, Kepala Sekolah Sebut Akibat Tiga Kode Rekening Berbeda dan Belanja Bunga

Biaya Pemeliharaan SDN Cikaret 1 Tercatat 35,16%, Kepala Sekolah Sebut Akibat Tiga Kode Rekening Berbeda dan Belanja Bunga

×


IKN-Kota Bogor
– Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SDN Cikaret 1, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, menjadi perhatian. Pasalnya, berdasarkan data anggaran yang diperoleh, alokasi belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat mencapai 35,16 persen dari total pagu dana BOS.

SDN Cikaret 1 yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20220076 tersebut tercatat memiliki jumlah peserta didik sebanyak 690 siswa.

Berdasarkan data anggaran tahun 2025, SDN Cikaret 1 menerima pagu dana BOS sebesar Rp801.518.410. Jika mengacu pada batas maksimal 20 persen untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, maka anggaran yang diperbolehkan sebesar Rp160.303.682.

Namun, berdasarkan perhitungan dari data penggunaan anggaran, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp281.787.340. Jika dibandingkan dengan total pagu dana BOS, angka tersebut mencapai sekitar 35,16 persen.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp121.483.658 dari perhitungan batas 20 persen tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai klasifikasi dan penggunaan anggaran pemeliharaan yang tercatat dalam laporan realisasi dana BOS.

Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut di ruang kantornya pada 28 Oktober 2026, Kepala SDN Cikaret 1, Nani Tri Istiasih, didampingi operator sekolah, Basman, memberikan penjelasan.

Nani menjelaskan bahwa tingginya angka biaya pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut disebabkan adanya tiga kode rekening yang berbeda, termasuk belanja bunga untuk taman sekolah.

Penjelasan tersebut tentunya perlu diperjelas, khususnya mengenai jenis belanja yang dimasukkan ke dalam kategori pemeliharaan sarana dan prasarana serta dasar penganggarannya.

Selain persoalan biaya pemeliharaan, penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium sebesar Rp151.950.000 juga menjadi perhatian.

Saat ditanyakan mengenai jumlah penerima honor, Kepala Sekolah Nani Tri Istiasih menjelaskan terdapat satu honor. Namun, operator sekolah Basman memberikan keterangan berbeda dengan menyebutkan terdapat empat Eskul.

Perbedaan keterangan antara kepala sekolah dan operator tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jumlah tenaga penerima honor, rincian pembayaran, serta kesesuaian realisasi anggaran dengan data yang tercantum dalam laporan penggunaan dana BOS.

Di sisi lain, penjelasan mengenai pembelian bunga untuk taman sekolah juga perlu mendapat perhatian. Apakah belanja bunga tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta mendukung lingkungan pendidikan yang menunjang kegiatan belajar mengajar?

Pengelolaan dana BOS pada dasarnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis yang berlaku.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor mengenai pencatatan tiga kode rekening pemeliharaan, pembelian bunga taman sekolah, serta perbedaan keterangan terkait jumlah penerima honor.

Dinas Pendidikan Kota Bogor juga diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan realisasi penggunaan dana BOS SDN Cikaret 1 Tahun Anggaran 2025 agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga persoalan tersebut mendapatkan penjelasan yang menyeluruh, transparansi penggunaan anggaran pendidikan menjadi hal penting untuk memastikan bahwa dana BOS benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi menunjang mutu pendidikan.   (Red)

0Komentar