IKN-Bukittinggi – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni R-APBD Tahun Anggaran 2027, Penanggulangan Bencana, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang.
Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (14/10/2026), sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I pembahasan rancangan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa sebelumnya enam fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Ranperda tersebut. Selanjutnya, pemerintah daerah memberikan tanggapan atas berbagai masukan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.
Defisit R-APBD 2027 Menjadi Perhatian
Dalam jawabannya, Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa rancangan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027 masih menghadapi kekurangan pembiayaan yang perlu diselesaikan sebelum persetujuan bersama dengan DPRD.
Pemerintah daerah akan mencermati kembali target pendapatan, memastikan sumber pembiayaan, serta menyesuaikan belanja berdasarkan skala prioritas, urgensi, manfaat, dan kesiapan pelaksanaan program.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp185,49 miliar juga menjadi perhatian. Upaya pencapaiannya akan dilakukan melalui pemutakhiran data, perluasan pembayaran nontunai, pengawasan, penagihan yang adil, serta pemanfaatan aset daerah secara produktif.
Pemko Bukittinggi turut menekankan pentingnya menjaga alokasi anggaran untuk pelayanan dasar, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Apabila terdapat pendapatan yang tidak mencapai target, pemerintah akan melakukan pemantauan penerimaan dan kas daerah serta menyesuaikan jadwal belanja agar kewajiban daerah tetap terkendali.
Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana, Wali Kota menegaskan perlunya koordinasi terpadu, kesiapan personel, ketersediaan sarana dan prasarana, serta penguatan langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat.
Masukan fraksi DPRD akan menjadi bahan pembahasan, terutama menyangkut pemetaan risiko bencana, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, lokasi pengungsian, ketersediaan logistik, layanan kesehatan, pendanaan, hingga pemulihan pascabencana.
Penanganan bencana juga membutuhkan kerja sama lintas sektor dengan melibatkan BPBD, perangkat daerah, TNI/Polri, pemerintah provinsi, BNPB, relawan, dunia usaha, dan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah daerah berharap regulasi yang disusun nantinya mampu memperkuat kesiapsiagaan serta memberikan perlindungan yang lebih baik, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
BPRS Jam Gadang Didorong Perkuat Layanan UMKM
Sementara itu, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Jam Gadang diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan nasional dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan, permodalan, tata kelola, serta pengembangan usaha perusahaan daerah yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
Ramlan menyampaikan bahwa pengelolaan BPRS Jam Gadang perlu terus ditingkatkan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Pembiayaan produktif juga diharapkan semakin menjangkau pedagang pasar, pelaku UMKM, pengusaha muda, dan pelaku ekonomi kreatif, termasuk masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga perbankan.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan keuangan, pengawasan dan evaluasi kinerja perusahaan perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas aset, likuiditas, efisiensi operasional, serta penguatan permodalan.
Pemko Bukittinggi berharap BPRS Jam Gadang dapat berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan Berlanjut Bersama DPRD
Setelah penyampaian jawaban Wali Kota, ketiga Ranperda tersebut akan memasuki pembahasan lebih mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Tahapan ini menjadi ruang untuk mencermati substansi rancangan peraturan, menyelaraskan kebijakan, serta memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.
Dengan pembahasan bersama tersebut, diharapkan R-APBD 2027 dapat disusun secara terukur dan bertanggung jawab, sementara Ranperda Penanggulangan Bencana dan Ranperda BPRS Jam Gadang mampu memperkuat pelayanan publik, perlindungan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi Kota Bukittinggi. (AT)

0Komentar