Berdasarkan keterangan dalam rilis Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. & Rekan, peristiwa bermula ketika Adrom sedang beraktivitas sebagai nelayan di pesisir Sukatani pada siang hari. Sejumlah orang yang jumlahnya disebut lebih dari tiga orang menghampiri korban dan memintanya masuk ke dalam mobil.
Selama perjalanan, korban dikabarkan mendapat sejumlah pertanyaan mengenai narkoba, hasil tangkapan ikan, dan kepemilikan mobil. Adrom kemudian meminta orang-orang tersebut menunjukkan surat perintah penangkapan, surat tugas, serta kartu identitas resmi. Namun, menurut keterangan kuasa hukumnya, dokumen tersebut tidak ditunjukkan.
Dibawa ke Penginapan di Jampang
Setelah dibawa berkeliling, korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi. Menurut kuasa hukum, di lokasi tersebut korban diduga mendapat tekanan dan ancaman agar menyerahkan sejumlah uang.
Dalam rilis itu disebutkan, orang-orang tersebut awalnya meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Karena korban dan istrinya tidak memiliki uang sebanyak itu, keluarga berupaya mengumpulkan dana hingga terkumpul Rp35.000.000. Uang tersebut berasal dari tabungan keluarga dan hasil pinjaman.
Setelah uang diserahkan, Adrom kemudian dilepaskan di wilayah Kota Sukabumi pada sore hari. Kuasa hukum menyebut pelepasan korban tidak dilakukan di kantor kepolisian.
Sebelumnya, menurut rilis tersebut, keluarga korban telah berupaya mencari informasi ke Polres Sukabumi dan Polda Jawa Barat. Pihak keluarga disebut mendapat informasi bahwa tidak terdapat penangkapan atas nama Adrom.
Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut
Kuasa hukum korban, Suta Widhya, S.H., menduga peristiwa tersebut mengandung unsur penculikan, perampasan kemerdekaan, dan pemerasan disertai ancaman. Ia menilai dugaan tindakan tersebut harus diusut secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan identitas orang-orang yang membawa korban.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah mengantongi sejumlah informasi mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat, nomor polisi kendaraan, serta nama penginapan yang disebut menjadi lokasi kejadian. Mereka berencana membuat laporan resmi kepada Propam Polda Jawa Barat.
Selain itu, kuasa hukum mendesak Kapolda Jawa Barat, Kapolres Sukabumi, dan Kabid Propam Polda Jawa Barat menindaklanjuti dugaan tersebut. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya serta mendorong pengusutan aliran uang Rp35 juta yang diserahkan keluarga.
Korban dan Keluarga Diharapkan Mendapat Perlindungan
Dalam keterangannya, Adrom menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengalaman yang sulit dilupakan. Ia juga berharap kejadian serupa tidak menimpa nelayan lainnya di wilayah Surade.
Hingga rilis tersebut diterbitkan, tim advokasi disebut masih mendampingi korban dan istrinya. Namun, informasi mengenai dugaan adanya pihak yang berada di balik peristiwa tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh uraian mengenai dugaan penculikan dan pemerasan dalam berita ini bersumber dari rilis kuasa hukum korban. Identitas para terduga pelaku, motif kejadian, serta kebenaran rangkaian peristiwa tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian yang disertakan dalam rilis mengenai dugaan peristiwa tersebut. (Red)

0Komentar