Rombongan Komisi XIII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dan diikuti sejumlah anggota, di antaranya Dewi Asmara, Andreas Hugo Pareira, Maruli Siahaan, serta Diah Pitaloka. Kegiatan tersebut turut didampingi jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sidak dimulai sekitar pukul 10.20 WIB. Menurut Sugiat Santoso, pengecekan langsung dilakukan untuk memastikan kondisi objek yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman sekaligus menindaklanjuti adanya perbedaan informasi antara hasil pemeriksaan Ombudsman dengan hasil pengecekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Hari ini sudah kita lakukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas dasar perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Sugiat di area Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, Komisi XIII sebelumnya menemukan adanya dua informasi berbeda yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Karena itu, Komisi XIII memilih melakukan pengecekan langsung terhadap objek yang sama untuk memperoleh gambaran kondisi di lapangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Komisi XIII juga menyoroti keberadaan sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Cibinong. Berdasarkan informasi yang dibahas dalam rapat sebelumnya, dari 13 bangunan yang diperiksa terdapat 10 bangunan yang disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komisi XIII menegaskan bahwa pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi Lapas Cibinong, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
“Pengawasan ini tidak hanya berfokus pada persoalan di Lapas Cibinong, tetapi diarahkan untuk menyusun evaluasi dan roadmap tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh,” tegas Sugiat.
Komisi XIII juga mendorong agar penataan dan penertiban aset maupun fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan dilakukan sesuai ketentuan. Penertiban tersebut diharapkan tetap memperhatikan prinsip perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap seluruh warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Diah Pitaloka turut terlihat mengikuti pemeriksaan langsung ke sejumlah area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat informasi mengenai 10 unit bangunan yang dinilai tidak memiliki izin dan bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN), serta disebut berdiri di area bantaran sungai. Informasi tersebut menjadi bagian dari objek pemeriksaan dan penertiban yang dilakukan oleh pihak terkait.
Sidak Komisi XIII DPR RI tersebut juga mendapat perhatian luas dari kalangan media. Ratusan wartawan dari wilayah Jakarta dan Bogor dilaporkan hadir untuk meliput perkembangan pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Selain persoalan bangunan, perkembangan lain yang disebut terjadi setelah pemeriksaan adalah adanya tindakan terhadap Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat lainnya. Namun, status dan dasar hukum penonaktifan tersebut perlu merujuk pada keterangan atau keputusan resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat.
Dengan adanya sidak tersebut, Komisi XIII DPR RI diharapkan dapat memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi Lapas Cibinong serta menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi terkait pembenahan tata kelola pemasyarakatan dan penertiban aset negara. (Hutauruk)


0Komentar