GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Kabid Persampahan DLH Kota Bogor Sebut Tak Ada Informasi Negatif Terkait Dugaan Permintaan Uang Rokok

Kabid Persampahan DLH Kota Bogor Sebut Tak Ada Informasi Negatif Terkait Dugaan Permintaan Uang Rokok

×

IKN-Kota Bogor – Dugaan permintaan uang rokok oleh seorang sopir truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor kepada para pengangkut sampah menggunakan gerobak di kawasan Jalan Raya Cibeureum, Kecamatan Bogor Selatan, menjadi sorotan.

Sebelumnya, muncul keluhan dari salah seorang pengangkut sampah berinisial A yang menyebut adanya permintaan uang rokok agar sampah yang telah dikumpulkan di sejumlah titik pinggir jalan dapat diangkut oleh truk DLH Kota Bogor.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat delapan titik penumpukan sampah di sepanjang Jalan Raya Cibeureum yang menjadi lokasi pengangkutan sampah oleh armada DLH Kota Bogor.

A mengungkapkan, sopir truk sampah bernama Mansur diduga meminta uang rokok kepada pengangkut sampah gerobak. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, sampah yang telah dikumpulkan disebut terancam tidak diangkut.

Menurut keterangan A, selaku pengangkut sampah gerobak telah memberikan uang kepada supir truk sampah DLH yaitu Mansur setiap bulannya Rp200.000, U, Rp300.000. Namun, peruntukan pembayaran tersebut dan apakah seluruhnya merupakan permintaan uang rokok masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Kabid Persampahan Mengaku Telah Melakukan Investigasi

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Bogor, Karna, sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan wartawan.

Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 26 Oktober 2026 mengenai perkembangan tindak lanjut tersebut, Karna menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap personel pengangkut sampah menggunakan gerobak.

“Kami sudah investigasi ke personel gerobak sampah, tidak ada informasi negatif,” demikian inti penjelasan Karna melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan investigasi yang disampaikan Karna, pihaknya belum memperoleh informasi negatif dari personel gerobak sampah yang dimintai keterangan.

Meski demikian, hasil investigasi tersebut masih perlu diperjelas, termasuk mengenai jumlah orang yang telah dimintai keterangan, metode pemeriksaan, serta apakah pihak DLH juga telah meminta penjelasan langsung dari Mansur selaku sopir truk yang disebut dalam pengaduan.

Wartawan Tidak Bersedia Membuka Identitas Narasumber

Dalam komunikasi tersebut, Karna juga meminta wartawan menyebutkan nama personel pengangkut sampah gerobak beserta lokasi RT tempat mereka bertugas.

Permintaan itu tidak dipenuhi wartawan IKN dengan alasan menjaga kerahasiaan identitas narasumber yang memberikan informasi.

Wartawan menilai bahwa identitas narasumber perlu dilindungi sesuai dengan prinsip kerja jurnalistik dan ketentuan perlindungan sumber berita dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers disebutkan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Ketentuan ini berkaitan dengan hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas sumber informasi yang dirahasiakan.

Kendati demikian, perlindungan identitas narasumber tidak menghilangkan pentingnya proses verifikasi terhadap informasi yang disampaikan. Dugaan permintaan uang rokok tersebut tetap perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif dan berimbang.

DLH Diharapkan Menjelaskan Hasil Pemeriksaan

Persoalan ini menjadi perhatian karena pengangkutan sampah merupakan bagian dari pelayanan kebersihan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, mekanisme pengangkutan sampah di delapan titik Jalan Raya Cibeureum perlu diperjelas, termasuk apakah terdapat ketentuan resmi mengenai pembayaran dari pengangkut sampah gerobak kepada petugas DLH.

Apabila benar terdapat permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi yang disertai ancaman tidak mengangkut sampah, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius oleh pihak berwenang di lingkungan DLH Kota Bogor.

Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme pembayaran yang sah, DLH perlu menjelaskan dasar aturan, tujuan pembayaran, serta pihak yang berwenang menerimanya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia dari pihak DLH melalui Kabid Persampahan Karna menyebutkan bahwa investigasi internal tidak menemukan informasi negatif dari personel gerobak sampah yang dimintai keterangan. Sementara itu, dugaan yang disampaikan A masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Wartawan IKN berharap DLH Kota Bogor dapat memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai hasil investigasi tersebut serta memastikan pelayanan pengangkutan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.   (Red)

0Komentar