Berdasarkan data yang diperoleh, total anggaran Dana BOS SMP Negeri 3 Parungpanjang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.266.200.000. Anggaran tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp622.479.900 dan tahap kedua sebesar Rp643.720.100.
Dari 12 komponen penggunaan anggaran yang tercantum dalam data, terdapat dua pos belanja yang menjadi perhatian, yaitu pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta pembayaran honor.
Anggaran Pemeliharaan dan Pembayaran Honor Jadi Sorotan
Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, anggaran yang dilaporkan pada tahap pertama sebesar Rp19.290.000, sedangkan tahap kedua mencapai Rp119.844.500. Dengan demikian, total anggaran pemeliharaan selama satu tahun tercatat sebesar Rp139.134.500.
Sementara itu, anggaran pembayaran honor pada tahap pertama mencapai Rp292.320.000 dan tahap kedua sebesar Rp219.420.000. Jika dijumlahkan, total pembayaran honor yang dilaporkan mencapai Rp511.740.000.
Angka tersebut setara dengan sekitar 40,41 persen dari total anggaran Dana BOS selama satu tahun.
Besarnya alokasi pembayaran honor tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, termasuk jenis tenaga yang dibayarkan, jumlah penerima honor, serta dasar perhitungan anggaran yang digunakan pihak sekolah.
Sebagai perbandingan, apabila menggunakan batas maksimal 20 persen dari total anggaran Rp1.266.200.000, nominalnya adalah Rp253.240.000. Namun, angka tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan batas pembayaran honor sebelum dipastikan ketentuan persentase yang berlaku untuk jenis sekolah, sumber dana, dan komponen belanja yang bersangkutan.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan menjadi salah satu regulasi yang perlu diperiksa untuk memastikan apakah realisasi anggaran sekolah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi Bangunan Sekolah Dipertanyakan
Selain anggaran pembayaran honor, penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian.
Berdasarkan kondisi yang disampaikan dalam penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah bagian bangunan sekolah yang dilaporkan mengalami kerusakan, antara lain plafon jebol di bagian depan kantor sekolah, kerusakan plafon di bagian belakang dan samping bangunan, genteng yang terlepas, serta tembok yang dicorat-coret.
Meski demikian, kondisi kerusakan bangunan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Untuk memastikan persoalan tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap rencana kegiatan dan anggaran sekolah, laporan realisasi, bukti transaksi, serta pekerjaan pemeliharaan yang telah dilaksanakan.
Kepala Sekolah Berikan Penjelasan
Saat dikonfirmasi wartawan IKN di ruang kerjanya pada 14 Oktober 2026, Kepala SMP Negeri 3 Parungpanjang, M. Nandang Wijaya, menjelaskan bahwa jumlah tenaga yang menerima honor di sekolah tersebut cukup banyak, termasuk guru kegiatan ekstrakurikuler.
Namun, dalam konfirmasi tersebut, Nandang belum menjelaskan secara terperinci jumlah penerima honor maupun rincian pembayaran yang membentuk total anggaran Rp511.740.000.
Mengenai anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, Nandang menyampaikan bahwa pihak sekolah melakukan berbagai pekerjaan perawatan lainnya.
Akan tetapi, penjelasan tersebut belum merinci jenis pekerjaan pemeliharaan, lokasi pekerjaan, nilai setiap kegiatan, maupun waktu pelaksanaannya. Oleh karena itu, kesesuaian antara anggaran yang dilaporkan dan kondisi fisik bangunan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Ketika pembicaraan beralih pada dokumen ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), penjelasan mengenai rincian perencanaan dan realisasi anggaran belum diperoleh secara memadai.
Dalam kesempatan itu, Nandang juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjabat sebagai kepala sekolah sekitar satu tahun. Ia kemudian menyinggung persoalan pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang menurut keterangannya kini dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Konfirmasi berlangsung dengan didampingi dua tenaga pendidik, yakni Asep yang disebut sebagai wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat (humas) dan Feri, guru kesenian.
Saat wawancara berlangsung, Nandang mengambil nasi dari meja dan meninggalkan ruangan dengan alasan hendak makan. Akibatnya, sejumlah pertanyaan lanjutan mengenai rincian anggaran belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh.
Regulasi Penggunaan Dana BOS Perlu Dikaji
Penggunaan Dana BOS harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai komponen belanja, batas alokasi tertentu, persyaratan pembayaran honor, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Selain Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, ketentuan mengenai penataan tenaga non-ASN juga perlu dipahami secara tepat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur penataan pegawai non-ASN dalam Pasal 65 dan Pasal 66. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai larangan menyeluruh terhadap setiap pembayaran honor yang bersumber dari Dana BOS. Status tenaga penerima honor, jenis hubungan kerjanya, dan dasar pembayaran harus diperiksa terlebih dahulu.
Demikian pula, penyebutan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perlu dikaji berdasarkan ketentuan dan perubahan regulasi yang relevan sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Berdasarkan data anggaran dan hasil konfirmasi awal tersebut, terdapat sejumlah hal yang masih perlu diperjelas, terutama mengenai dasar penganggaran pembayaran honor sebesar Rp511.740.000, jumlah tenaga penerima honor, rincian kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kesesuaian laporan realisasi dengan kondisi fisik sekolah.
Pemeriksaan dokumen ARKAS, laporan penggunaan Dana BOS, bukti pembayaran honor, kuitansi pekerjaan pemeliharaan, dan dokumentasi kegiatan diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan instansi pengawas terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi secara objektif apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran tersebut.
Hingga berita ini disusun, penjelasan terperinci mengenai jumlah penerima honor, dasar perhitungan pembayaran, serta rincian pekerjaan pemeliharaan yang telah dilaksanakan belum diperoleh secara lengkap dari pihak sekolah.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial terhadap pengelolaan dana pendidikan. Dugaan penyimpangan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red)



0Komentar