A, salah seorang pengangkut sampah dari rumah ke rumah di lingkungan RT 002/RW 008, Kelurahan Mulyaharja, menyampaikan pengalamannya kepada wartawan IKN pada 20 Oktober 2026.
A mengaku telah menjalani pekerjaan sebagai pengangkut sampah selama kurang lebih delapan tahun. Dari pekerjaannya tersebut, ia memperoleh upah sekitar Rp800.000 per bulan untuk mengumpulkan sampah rumah tangga warga dan membawanya ke titik penampungan di pinggir jalan agar diangkut menggunakan truk sampah.
Menurut pengakuan A, seorang sopir truk sampah bernama Mansur meminta uang rokok sebesar Rp200.000 setiap bulan. A mengaku mendapat pernyataan bahwa sampah yang dikumpulkannya tidak akan diangkut apabila tidak memberikan uang tersebut.
“Kalau tidak ngasih, sampahnya tidak saya angkut,” demikian pernyataan yang menurut A disampaikan oleh sopir tersebut.
A mengaku permintaan itu menjadi persoalan bagi dirinya karena penghasilan bulanannya relatif terbatas. Ia berharap pengangkutan sampah dapat berjalan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kewajiban pembayaran tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Pengangkut Sampah Lain Mengaku Memberikan Rp300.000
Persoalan serupa juga diungkapkan oleh pengangkut sampah lainnya yang beroperasi di titik berbeda, tetapi masih berada di sepanjang Jalan Raya Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja.
Kepada wartawan IKN pada 22 Oktober 2026, pengangkut sampah tersebut mengaku memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada pihak pengangkut sampah menggunakan truk.
Keterangan tersebut menambah persoalan yang perlu ditelusuri oleh pihak terkait, terutama mengenai dasar pemberian uang, apakah bersifat sukarela atau terdapat tekanan yang membuat para pengangkut sampah merasa harus membayar agar sampah yang mereka kumpulkan tetap diangkut.
Meski demikian, keterangan para pengangkut sampah tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan mekanisme pembayaran, pihak yang menerima uang, serta apakah terdapat ketentuan resmi yang mengatur pungutan tersebut.
Mansur Membantah Meminta Uang
Ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan IKN di Jalan Raya Cibeureum pada 22 Oktober 2026, Mansur memberikan penjelasan berbeda.
Ia membantah meminta uang kepada para pengangkut sampah. Menurut Mansur, uang tersebut diberikan oleh para pengangkut sampah secara sukarela.
“Saya tidak minta, tapi dikasih oleh para pengangkut sampah itu,” ujar Mansur.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya permintaan pembayaran, kesepakatan antara para pihak, serta konsekuensi apabila uang tersebut tidak diberikan.
DLH Kota Bogor: Permintaan Uang Tidak Dibenarkan
Wartawan IKN kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Karna, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Bogor, pada 23 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Karna menegaskan bahwa permintaan uang kepada pengangkut sampah tidak dibenarkan, baik oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak lainnya.
“Tidak dibenarkan meminta uang, baik ASN maupun tidak. Nanti akan saya tindak lanjuti,” jelas Karna.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DLH Kota Bogor akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan mengenai dugaan permintaan uang kepada pengangkut sampah gerobak.
Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan, termasuk memeriksa keterangan para pihak, memastikan apakah terdapat pungutan resmi, serta mengevaluasi pelaksanaan tugas pengangkutan sampah di wilayah Kelurahan Mulyaharja.
Perlu Penelusuran dan Pengawasan
Apabila benar terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan kewajiban pengangkutan sampah, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Permintaan uang oleh petugas atau pihak yang menjalankan pelayanan publik tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Penilaian hukumnya bergantung pada status pihak yang terlibat, tujuan pemberian uang, ada atau tidaknya unsur paksaan atau penyalahgunaan kewenangan, serta bukti yang ditemukan.
Karena itu, DLH Kota Bogor diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pengangkut sampah maupun masyarakat.
Selain itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan pengangkutan sampah rumah tangga tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar resmi.
Hingga berita ini disusun, Karna menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Hasil pemeriksaan atau keterangan lanjutan dari DLH Kota Bogor masih perlu diperoleh untuk memastikan penyelesaian masalah ini. (Red)

0Komentar