IKN-Kota Bogor – Kedapatan dua mobil pariwisata yang melanggar rambu memberikan contoh yang tidak baik salah satunya liter D 7412 C plat merah parkir di JL. Kantor Batu persis disamping kantor Mementerian Pertanian dan disamping Museum Etnobotani Indonesia JL. IR. Juanda Kota Bogor pukul 3.59 sore Jum'at 27 Februari 2026.
Mobil pariwisata tersebut diduga digunakan oleh Pemkot Bogor yang sering berkeliling di JL. Juanda seputaran Kebun Raya Kota Bogor membawa anak sekolah dan masyarakat yang mengitari di Kota tersebut.
Pada hal sekitar seminggu yang lalu ada beberapa mobil plat hitam digembok bannya oleh petugas Dishub Kota Bogor. Karena di jalan itu sudah ada rambu yang dipasang oleh Dishub dilarang parkir.
Ketika IKN mengkonfirmasi supir mobil pariwisata yang sedang berada diluar mobil tersebut yang bersangkutan menjelaskan "saya cuma parkir sebentar." Namun supir itu mengakui kalau dirinya salah kalau parkir di jalan yang ada rambu larangannya
Ternyata tanpa di duga ada seorang pegawai Dishub yang berpakaian dinas yang sedang duduk ditangga mobil tersebut.
Ketika IKN menanyakan kepada pegawai Dishub tersebut yaitu Ihksan apakah boleh parkir di jalan yang ada rambu larangan parkirnya, yang bersangkutan nampak terlihat tidak senang lalu menjelaskan.
"Kalau parkir sebentar boleh saja asal jangan ditinggalkan karena kami hanya parkir sementara." Dan jelasnya lagi "kami perintah pimpinan."
IKN menanyakan siapa pimpinannya dan saya akan konfirmasikan nanti dengan Kadishub, jawab Ihksan silakan saja dan Ikhsan langsung pergi dengan motornya meninggalkan lokasi tersebut beserta dua mobil pariwisata yang berplat merah itu.
Katagori parkir adalah pengelompokan fasilitas atau zona tempat kendaraan berhenti/tidak bergerak (baik ditinggalkan maupun tidak) berdasarkan karakteristik lokasi, cara penempatan, dan dampaknya terhadap lalu lintas.
Melanggar rambu larangan parkir (tanda P dicoret atau S dicoret) dikenakan sangsi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000, sesuai dengan UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dan 3 selain denda tilang, kendaraan dapat diderek, digembok, atau dicabut pentil bannya oleh petugas.
Diharapkan kepada Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim agar selalu memberikan pengawasan dan pembinaan kepada jajarannya yang melanggar aturan (Rule-breaker). Agar bisa memberikan contoh yang baik (setting a good example) kepada masyarakat khususnya di kota Bogor. (Yan)

0Komentar