GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Diduga Kuat SMA Negeri 3 Kota Bogor Ikut Ambil Keuntungan Dari Penjualan Seragam Sekolah

Diduga Kuat SMA Negeri 3 Kota Bogor Ikut Ambil Keuntungan Dari Penjualan Seragam Sekolah

×


IKN-Bogor – Sangat terasa beban para orang tua murid yang tidak mampu untuk membeli sekaligus dua stel pakaian seragam, satu stel olahraga Rp. 350.000 dan satu stel pakaian batik dengan harga Rp. 350.000, kedua jumlah pakaian tersebut berjumlah Rp.700.000,-.

Penjualan dua stel pakaian tersebut telah di share listnya oleh salah satu wali kelas X yaitu RR kepada grup orang tua murid pada 29 Desember 2025. Tempat penjualan pakaian tersebut di Jalan Ceuheulet No. 9A RT.03/08 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur.

Ada pembelian terdahulu dua stel pakaian Nyunda perempuan rok dan kebaya harga Rp. 375.000 dan baju muslim Rp. 175.000, total Rp. 550.000. Di toko Batik Bogor, Jalan Jalak No. 2 Tanah Sareal Kota Bogor pada tanggal 2 November 2025. Itu himbauan yang disampaikan salah satu koordinator kelas (korlas) yaitu YR di grup para orang tua murid di salah satu kelas X.

Keseluruhan pakaian yang dibeli untuk seragam SMA Negeri 3 Kota Bogor empat stel pakaian, satu stel pakaian Nyunda, satu baju muslim, satu stel olahraga dan satu stel batik dan rok, total keseluruhan Rp. 1.250.000,- ini angka yang sangat fantastis.

Namun yang sangat disayangkan tepatnya pada bulan Januari 2025 pihak sekolah yaitu guru E tanpa alasan melarang para murid memakai pakaian Nyunda yang di beli dari toko Batik Bogor Tradisiku Jalan Jalak No. 2 Tanah Saeral Kota Bogor. 

Pada hal para orang tua murid sudah mengeluarkan uang beli pakaian Nyunda dan pakaian muslim tersebut seharga Rp.550.000, sepertinya pihak sekolah menganggap sepele kepada para orang tua murid kategori tidak mampu yang sudah membeli pakaian tersebut. 

Akhirnya berdampak kerugian bagi orang tua murid yang tidak mampu. Kalau buat para orang tua murid yang kaya jangankan membeli pakaian dengan harga Rp. 1.250.000, Rp. 5.000.000 hingga Rp. 7.000.000 mungkin tidak masalah.

Kenapa pihak sekolah melarang para murid memakai pakaian yang di beli di toko Batik Bogor ada dugaan tidak ada koordinasi sehingga rabat atau pembagian keuntungan tidak jelas.

Ketika hal tersebut akan di konfirmasikan kepada  Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Bogor Eva Farida, S.Pd., M.Pd. yang bersangkutan tidak ada ditempat, menurut satpam ibu baru saja keluar. IKN hanya bertemu dengan waka humas yaitu Revi menjelaskan bahwa kepala sekolah mungkin sedang mengajar. Ini mana yang benar kepala sekolah keluar apa sedang mengajar karena ada dua informasi yang berbeda.

IKN mencoba mengkonfirmasi kepada waka humas yaitu Revi mengenai penjualan seragam apa boleh di jual di sekolah, menurutnya kami tidak menjual seragam itu tapi koperasi yang menjual karena permintaan orang tua murid. Setelah ditanya lagi oleh IKN apakah koperasi milik sekolah Revi menjawab bukan melainkan koperasi milik warga.

Hal ini diduga kuat SMA Negeri 3 Kota Bogor ikut mengambil keuntungan dari penjualan seragam sekolah. Karena harga pakaian tersebut terlalu mahal salah satunya satu stel pakaian oleh raga dengan  harga Rp. 350.000, menurut keterangan seorang pembuat pakaian oleh raga yang namanya tidak mau ditulis di media ini. Bahan Diodora atau bahan Lotto itu sudat sangat bagus untuk murid SMA harga satu stelnya RP. 200.000,-. 

Satu stel pakaian olahraga dijual dengan harga Rp. 350.000, itu sudah mendapat keuntungan sekitar Rp.150.000, satu stelnya. Satu stel pakaian rok dan batik Rp. 350.000, klo harga dipasaran berkisar Rp. 200.000, satu stelnya juga mendapat kelebihan Rp. 150.000, jadi satu murid sudah mendapat keuntungan diperkirakan Rp. 300.000,

Kalau jumlah satu rombel 45 murid kali 9 rombel = 405 × 300 rb = 121.500.000 itu dugaan keuntungan pihak yang ikut terlibat dalam hal ini. Belum lagi ukuran jumbo diatas xxl harga lebih mahal.

Menurut keterangan pihak sekolah yang juga namanya tidak mau ditulis di media ini, "maaf ya jangan bilang dari saya kalau yang mengizinkan jual pakaian itu dulu kepala sekolah yaitu bu Dewi", ujarnya.

Ketika IKN akan mengkonfirmasikan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kota Bogor Wilayah II Jawa Barat tak satupun pejabatnya berada di kantor (30/01/26). Diduga sudah

0Komentar