IKN-Medan – Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Rabu (04/02/26). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sidojadi yang beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai. Massa menilai perusahaan tersebut terkesan “kebal hukum” meski diduga kuat melakukan pelanggaran agraria.
Dalam orasinya, massa menyebut PT Sidojadi diduga telah mengubah peruntukan HGU yang awalnya tercatat sebagai kebun kelapa sawit seluas sekitar 2.000 hektare menjadi kebun ubi kayu (singkong) seluas kurang lebih 800 hektare. Perubahan peruntukan tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin HGU yang dimiliki perusahaan.
“HGU itu hak negara yang diberikan dengan syarat dan peruntukan yang jelas. Jika izinnya untuk sawit, tetapi di lapangan ditanami ubi kayu ratusan hektare, itu bukan kesalahan administratif, melainkan kejahatan agraria”, teriak salah satu orator di depan Kantor Kejati Sumut.
BAMPERSU menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya terkait kewajiban penggunaan tanah sesuai peruntukan dan fungsi sosial tanah. Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Koordinator Aksi BAMPERSU, Kobul Harahap, menyampaikan ultimatum kepada Kejati Sumut agar segera mengambil langkah hukum yang tegas.
“Kami sudah tiga kali turun ke jalan. Fakta di lapangan jelas, HGU sawit dialihkan menjadi kebun singkong seluas 800 hektare. Jika Kejati Sumut masih diam, patut diduga ada pembiaran terhadap kejahatan agraria”, tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan peruntukan lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak tata kelola agraria, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Lapangan BAMPERSU, Rio Saputra Nasution, menegaskan bahwa aksi jilid III merupakan peringatan keras kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin lagi janji normatif dan pertemuan dengan staf. Kami minta Kajati Sumut turun langsung dan menjelaskan kepada publik, apakah kasus ini diproses atau justru dilindungi. Jika tidak ada ketegasan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar”, ujarnya.
Sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya kepastian hukum, massa sempat melakukan aksi pembakaran ban di depan Kantor Kejati Sumut. Aksi serupa juga dilakukan saat massa melanjutkan unjuk rasa ke Kantor BPN Sumatera Utara.
Di Kejati Sumut, massa menolak ditemui perwakilan dan menuntut Kajati Sumut turun langsung. Perdebatan sempat terjadi saat perwakilan intelijen Kejati memberikan penjelasan yang dinilai normatif dan tidak menyentuh substansi tuntutan.
Berbeda dengan di Kejati, aksi di BPN Sumatera Utara direspons langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Serdang Bedagai yang menemui massa. Dalam dialog terbuka, pihak BPN menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan ketidaksesuaian peruntukan HGU PT Sidojadi sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Namun, massa menegaskan bahwa dialog harus dibuktikan dengan langkah konkret.
Dalam tuntutannya, BAMPERSU mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Sidojadi, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran UUPA 1960, UU Perkebunan 2014, serta PP 40/1996.
Selain itu, BAMPERSU juga menuntut penghentian sementara aktivitas PT Sidojadi, pencabutan izin HGU, hingga penutupan perusahaan apabila terbukti melanggar hukum. Massa juga meminta penindakan tegas terhadap mafia tanah yang diduga terlibat serta transparansi penuh kepada publik terkait proses hukum yang berjalan.
BAMPERSU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum yang nyata, tegas, dan berkeadilan. Aksi unjuk rasa berakhir dengan pengawalan aparat kepolisian hingga massa membubarkan diri dengan tertib. (AA)

0Komentar