GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Aksi Jilid II BAMPERSU, Dinas PUPR Labura Disorot Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

Aksi Jilid II BAMPERSU, Dinas PUPR Labura Disorot Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

×

IKN-Medan – Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali menggelar Aksi Jilid II di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), jumat (06/02/26). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan perlawanan atas dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan jembatan yang berada di ruas jalan Dusun Kampung Berangir menuju Dusun Masehi, Desa Sei Raja, Kecamatan Na IX–X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Aksi tersebut merupakan wujud perlawanan terhadap praktik korupsi yang dinilai masih marak terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Dari Pantauan di lokasi, massa aksi mendatangi Kantor Kejatisu dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan, “Periksa dan Tangkap Kadis PUPR Labura”, #Adili Oknum yang Terlibat”, serta “Audit APBD TA 2025 Dinas PUPR Labura”.

Dalam orasinya, BAMPERSU menyoroti kuatnya dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan jembatan yang dikelola Dinas PUPR Labuhanbatu Utara. Mereka menilai proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan.

“Berdasarkan hasil tinjauan langsung kami di lapangan maupun laporan masyarakat , pembangunan jembatan ini terkesan hanya formalitas. Kondisi fisik tidak sesuai dengan nilai anggaran, bahkan kami menduga proyek ini adalah proyek hantu. Ini patut diduga sebagai bentuk korupsi yang nyata”, teriak salah satu orator BAMPERSU.

Selain itu, BAMPERSU juga menyoroti lokasi pembangunan jembatan yang berada di area perkebunan kelapa sawit dan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan akses masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh CV Arfa Radhika tersebut dianggap tidak memiliki urgensi publik yang jelas.

Menurut BAMPERSU, kondisi fisik bangunan serta spesifikasi material yang digunakan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang mencapai Rp456.400.000 (empat ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

BAMPERSU menilai praktik korupsi seakan telah menjadi kebiasaan di tubuh institusi pemerintahan, meskipun secara jelas telah diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, BAMPERSU mendesak Kejatisu untuk segera mengaudit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Dinas PUPR Labura yang diduga sarat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta telah merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, BAMPERSU juga menuntut Kejatisu agar segera memanggil, memeriksa dan menangkap Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Utara beserta oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus pembangunan jembatan di Dusun Kampung Berangir dan Dusun Masehi.

Dalam aksi tersebut, massa sempat berencana membakar ban di depan Kantor Kejatisu apabila tuntutan mereka tidak direspons. Namun situasi berhasil diredam setelah perwakilan Kejatisu dari bidang Intelijen turun langsung menemui massa aksi.

Perwakilan Kejatisu menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menelaah seluruh tuntutan serta dokumen yang disampaikan oleh BAMPERSU.

“Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Seluruh laporan dan tuntutan dari rekan-rekan akan kami pelajari dan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, ujar perwakilan Kejatisu.

Menutup aksinya, BAMPERSU menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kerugian negara dan menuntut Kejatisu menunjukkan komitmen serta kewenangannya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berada di bawah wilayah hukum Kejatisu.

Aksi pun berakhir dengan tertib dan damai. BAMPERSU menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan. (AA)

0Komentar