IKN-Medan – Insiden terjadi saat aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah Medan Berlangsung di depan Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Sumatera Utara (Sumut) Jalan. Putri Hijau. Seorang wartawan dilarang merekam dan meliput video camera oleh pegawai Perwakilan BRI ketika tengah meliput jalannya aksi serta dalam menanggapi aspirasi kelompok unjuk rasa, rabu (14/01/26) lalu.
Menurut saksi mata, wartawan tersebut sedang merekam saat massa aksi menyampaikan tuntutan mereka. Ketika perwakilan dari BRI memberikan tanggapan, pegawai tersebut menolak untuk direkam. "Pegawai BRI itu tidak mau diambil videonya saat memberikan jawaban, "jangan video atau saya tidak memberikan tanggapan atensi terhadap tuntutan kalian!", ujar salah seorang perwakilan pegawai Kanwil BRI Medan.
Penolakan ini sontak menimbulkan perdebatan di lokasi. Pihak BRI beralasan bahwa pengambilan video dapat mengganggu proses mediasi dan meminta wartawan untuk tidak merekam. Namun, wartawan tersebut berpendapat bahwa peliputan adalah bagian dari tugas, hak jurnalistik dan dilindungi oleh undang-undang.
Jawaban dari pihak BRI sendiri dinilai kurang memuaskan dan tidak menjawab tuntutan dari massa aksi. "Jawabannya berbelit-belit dan tidak jelas", tambah sumber tersebut.
Insiden ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan keterbukaan informasi dari pihak BRI. Pelarangan pengambilan video oleh wartawan dinilai sebagai upaya menghalangi peliputan dan berpotensi melanggar kebebasan pers.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI terkait insiden ini. (AA)

0Komentar