GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Optimalkan Aset Pasa Ateh, Pemko Bukittinggi Alihkan Toko Terbengkalai Untuk Pedagang

Optimalkan Aset Pasa Ateh, Pemko Bukittinggi Alihkan Toko Terbengkalai Untuk Pedagang

×

IKN-Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil tindakan tegas terhadap pemegang hak toko di Gedung Pasa Ateh yang tidak memanfaatkan aset tersebut. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan bahwa toko-toko yang dibiarkan tutup dalam jangka waktu lama akan ditarik izinnya dan dialihkan kepada pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha.

​Kebijakan ini diambil menyusul hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Wali Kota bersama jajaran Sekda dan Kepala SKPD pada senin (05/01/26). Ditemukan fakta bahwa banyak kios strategis tetap terkunci, padahal permintaan tempat usaha dari pedagang lain cukup tinggi.

​Dorong PKL "Naik Kelas" dengan Insentif Sewa

​Langkah penertiban ini merupakan bagian integral dari program "PKL Naik Kelas". Pemko Bukittinggi berkomitmen merelokasi pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di area terlarang ke dalam gedung permanen. Untuk meringankan beban awal, pemerintah memberikan kompensasi khusus berupa gratis biaya sewa selama empat bulan pertama bagi penyewa baru yang menempati toko-toko hasil penertiban tersebut.

​Penyelamatan Aset dari Kerugian Negara

​Ramlan menegaskan bahwa pembiaran toko kosong bukan sekadar masalah estetika, melainkan juga menyangkut kepatuhan hukum. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), banyaknya toko yang tidak difungsikan berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pemasukan retribusi, meski hak penggunaan masih dipegang secara sepihak.

​"Kami tidak bisa membiarkan aset daerah menganggur. Banyak ditemukan kasus di mana kunci ditahan dan sewa tidak dibayar, namun toko tetap tutup. Ini harus segera dibenahi agar ekonomi di Pasa Ateh kembali bergeliat," tegas Ramlan.

​Prosedur Penertiban dan Sosialisasi

​Sebagai langkah awal, Pemko Bukittinggi akan menempuh prosedur sebagai berikut, yaitu tahap sosialisasi, memberikan peringatan kepada pemilik kartu kuning untuk segera membuka usahanya. Tahap penyegelan, dengan tindakan tegas bagi pemilik yang tetap membiarkan toko tertutup tanpa alasan jelas dan pengalihan hak, yakni mencabut hak penggunaan dan menyerahkannya kepada pedagang yang berminat melalui sistem sewa resmi.

​Dengan penataan ini, diharapkan kawasan Pasa Ateh menjadi lebih tertib, bersih dari pedagang yang berjualan di lokasi terlarang, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah (AT).

0Komentar