GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Diduga Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah, Oknum Guru ASN di Medan Dilaporkan Ke Disdik Sumut

Diduga Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah, Oknum Guru ASN di Medan Dilaporkan Ke Disdik Sumut

×

IKN-Medan – Dunia pendidikan di Sumatera Utara kembali tercoreng. Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Berinisial "HTU"  yang bertugas di salah satu SMA Negeri di Medan diduga melakukan penipuan bermodus pengurusan mutasi jabatan, dengan total kerugian korban mencapai Rp. 33,5 juta. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera ditindaklanjuti, Senin (19/01/26).

Pelapor, MGS menyatakan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan secara tertulis lengkap dengan bukti-bukti pendukung. Ia mendesak agar Disdik Sumut tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru tersebut. Surat pengaduan ini juga ditujukan kepada kepala sekolah bersangkutan, Inspektorat Sumut dan Gubernur Sumut.

Pelapor menjelaskan bahwa terlapor menjanjikan kelancaran proses mutasi suami pelapor dengan mengaku memiliki “orang dalam” di lingkungan Dinas Pendidikan. Bahkan, nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara turut dicatut untuk meyakinkan korban.

"Waktu itu guru ini mengatakan akan menguruskan proses mutasi suami saya dan sempat dia mengklaim kepada saya akan melibatkan Habib Al Faruq yang katanya sebagai anak mantan Kadis Pendidikan Sumut Periode 2022-2024, yaitu Asren Nasution", ujar pelapor

Terlapor menjanjikan proses mutasi akan selesai paling lambat Desember 2023. Namun janji tersebut terbukti palsu. Hingga berbulan-bulan berlalu, tidak ada satu pun proses mutasi yang berjalan. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, diketahui bahwa tidak pernah ada berkas mutasi yang diajukan,

Belakangan diketahui bahwa Habib Al Faruq bukan anak Asren Nasution, melainkan hanya pernah menjadi supir. Sehingga kuat dugaan uang yang diserahkan korban digunakan bukan untuk keperluan resmi.

Ironisnya, setelah dana diterima oleh oknum guru tersebut justru menghindar, sulit dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Upaya mediasi melalui pihak sekolah dan rekan sesama guru pun tidak membuahkan hasil.

Kasus ini menuai kecaman karena terlapor merupakan seorang guru ASN yang seharusnya menjadi teladan moral dan integritas di tengah masyarakat. Alih-alih mendidik, oknum tersebut justru diduga memanfaatkan statusnya sebagai pendidik untuk memperdaya warga.

Pelapor menegaskan bahwa perbuatan terlapor tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencoreng citra guru dan institusi pendidikan bahkan mencemarkan nama baik dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut sebelumnya serta merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Sumatera Utara.

“Jika terbukti bersalah, oknum guru ini harus diberi sanksi berat dan dicopot dari status ASN. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang penipuan”, tegas pelapor.

Pelapor berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bertindak cepat, transparan dan tegas, serta tidak melindungi oknum yang telah mencederai profesi guru. Ia juga meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (AA)

0Komentar