GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
SMP Negeri 2 Babakan Madang Diduga Lecehkan PP. No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbudrestik No. 50 Tahun 2022

SMP Negeri 2 Babakan Madang Diduga Lecehkan PP. No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbudrestik No. 50 Tahun 2022

×


IKN- Kab Bogor – Maraknya penjualan seragam sekolah di beberapa SMP Negeri seperti di SMP Negeri 2 Kemang Kabupaten Bogor. Para murid membeli pakaian seragam tersebut di TU SMP Negeri 2 Kemang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berbeda lagi dengan SMP Negeri 2 Babakan Madang para murid membeli pakaian seragam seperti seragam olah raga, baju koko, rompi dan atribut melalui wali kelas masing-masing dengan harga Rp.950.000.

Menurut informasi para orang tua murid yang tidak mau namanya disebut di media ini, membenarkan pembelian pakaian seragam di sekolah tersebut. Dijelaskan juga oleh beberapa murid kelas 7-B kalau beli pakaian seragam di sekolah dengan wali kelas yaitu pak Yovi.

Di jelaskan lagi oleh murid kelas 7-C yang namanya juga tidak disebut di media ini, kalau murid tersebut mengatakan beli pakaian seragam sekolah dengan guru wali kelasnya masing-masing.

Ketika masalah ini akan dikonfirmasikan kepada kepala sekolah yaitu Diana Yuwinda Senin (24/11/25), menurut keterangan guru yang tidak mau ditulis namanya menjelaskan kepada IKN bahwa kepala sekolah masuk ruangan dan di kunci dari dalam karena tidak mau bertemu wartawan.

Dua kali berturut-turut IKN menemui Diana selaku kepala sekolah Senin (24-11-2025) dan Selasa (25-11-2025) untuk dikonfirmasi mengenai penjualan pakaian seragam di sekolahnya. Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum bisa ditemui.

IKN menemui Kasi Kesiswaan Disdik Kabupaten Bogor yaitu Muchlis untuk dikonfirmasi mengenai penjualan pakaian seragam di sekolah. Ia menjelaskan di ruang kerjanya kepada IKN, penjualan pakaian seragam di sekolah itu sudah sesuai teknis dan Permendikbud (26-11-2025). 

Namun hal ini sangat bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010, pasal 181 dan 198 melarang tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam sekolah.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua murid.

Bantuan pengadaan pasal 12 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 memperbolehkan sekolah untuk membantu pengadaan seragam, dengan mengutamakan murid yang kurang mampu.

Dua peraturan tersebut sangat jelas melarang menjual pakaian seragam di sekolah. Namun kenapa masih ada dua sekolah SMP Negeri di Kabupaten Bogor  yang menjual seragam tersebut di sekolah, ini sudah pasti pelecehan terhadap Peraturan Pemerintah dan Permendikbudristek.

Pada hal sudah jelas Kabupaten Bogor menjadi daerah termiskin se- Indonesia karena menempati peringkat pertama di Indonesia dengan jumlah penduduk miskin absolut tertinggi, mencapai 401,86 ribu jiwa menurut data BPS.

Sangat tidak manusiawi masih ada sekolah menjual pakaian seragam kepada murid miskin yang orang tuanya tidak punya penghasilan tetap.

Ombudsman akan memberikan sangsi tegas, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah dan ketua komite, jika ditemukan adanya praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah.

Juga diduga kurangnya pengawasan dan pembinaan oleh Disdik Kabupaten Bogor, sehingga masih ada yang menjual pakaian seragam di sekolah. 

Diharapkan kepada stakeholder agar ikut melakukan pemantauan, sekolah yang menjual pakaian seragam, agar murid yang tergolong miskin tidak menjadi korban mereka yang mencari  keuntungan dari hasil penjualan seragam tersebut. (Red)





 

0Komentar