IKN - Mandailing Natal – Di tengah meningkatnya kegelisahan publik mengenai praktik tata kelola plasma perkebunan di Mandailing Natal, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Tarbiyah STAIN Mandailing Natal, Sumatera Utara menggelar diskusi publik bertajuk “Plasma Berkeadilan, Rakyat Berdaulat: Refleksi Kritis Tata Kelola Perkebunan di Mandailing Natal”, pada ahad malam (16/11/25), bertempat di Paradoks Coffee, Panyabungan. Acara ini menghadirkan perwakilan DPRD Mandailing Natal.
Diskusi digelar sebagai respons atas problem akut yang selama bertahun-tahun membayangi masyarakat, terutama petani di desa-desa sekitar perkebunan. Dengan memadati ruang diskusi, puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa, pemuda, pegiat sosial dan masyarakat umum mencerminkan tingginya kebutuhan akan ruang dialog yang jernih dan berbasis data.
Dalam paparannya, narasumber dari Teguh W Hasahatan Nst, S.H., M.H. Wakil Ketua Komisi III DPRD Madina (Dapil IV) menekankan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan Plasma 20% bagi masyarakat bukanlah isu interpretasi, melainkan amanat tegas Undang-Undang Perkebunan serta peraturan turunannya. Namun, regulasi kerap kali terhenti pada tataran dokumen tanpa keberanian pengawasan dan eksekusi yang konsisten.
“Persoalan plasma bukan sekadar masalah teknis, tetapi persoalan keberpihakan. Ketika tata kelola tidak transparan, masyarakat kehilangan hak, dan daerah kehilangan momentum ekonomi”, ujarnya
Kemudian menyoroti aspek keadilan, legalitas, dan mekanisme perjanjian plasma yang selama ini tidak berjalan simetris antara perusahaan dan petani. Menurutnya, banyak konflik agraria justru berakar dari dokumen yang tidak dipahami masyarakat, minimnya sosialisasi dan absennya mekanisme pengawasan negara.
Ketua Umum, Asril Fauzi menegaskan bahwa HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Madina memandang tata kelola plasma harus ditempatkan dalam kerangka besar kedaulatan ekonomi rakyat. “Petani mestinya menjadi subjek, bukan sekadar pelengkap dari ekspansi investasi. Plasma harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar angka di laporan perusahaan”, paparnya.
HMI menilai bahwa terdapat tiga problem utama yang perlu dibenahi secara sistemik:
- Transparansi data dan peta perkebunan yang minim keterbukaan informasi membuat masyarakat sulit mengakses data luasan kebun, jumlah hasil, hingga mekanisme pembagian plasma.
- Absennya skema kemitraan yang adil, banyak petani terjebak dalam kontrak yang merugikan akibat ketidakseimbangan informasi dan posisi tawar.
- Lemahnya pengawasan multi-level pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, fungsi kontrol kerap tidak berjalan maksimal, membuka ruang bagi penyimpangan.
Diskusi juga melahirkan rekomendasi publik, antara lain percepatan audit tata kelola plasma, pembentukan tim independen pemantau kemitraan, serta penyusunan model perjanjian standar yang melindungi petani.
Acara yang berlangsung hingga larut malam ini menjadikan Paradoks Coffee sebagai ruang dialektika alternatif bagi kaum muda Mandailing Natal. Suasana kritis namun egaliter terlihat dari intensitas tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Sebagian peserta menyampaikan kekhawatiran atas ketidakpastian hak petani, sementara yang lain meminta agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma. Melalui kegiatan ini, HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Madina menegaskan posisi organisasi sebagai elemen strategis yang mengawal isu-isu kerakyatan, khususnya yang menyangkut ekonomi berbasis lahan dan agraria.
“Kami tidak ingin sekadar berdiskusi, tetapi memastikan hasil-hasil dialog ini menjadi dasar advokasi yang berkelanjutan. HMI harus hadir sebagai jembatan antara kepentingan rakyat dan kebijakan publik”, tegas Mhd Muslimin Pulungan.
Diskusi publik ini juga menjadi bagian dari rangkaian gerakan literasi kritis HMI dalam membangun kesadaran sosial dan meningkatkan kapasitas mahasiswa dalam membaca persoalan agraria yang kompleks. (MMP)

0Komentar