IKN-Bogor – Kamis 2 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata dengan Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr yang mempertemukan CV Sofia Konveksi sebagai penggugat melawan pendiri Yayasan Borcess sebagai tergugat. Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Bogor.
Dalam jalannya persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya secara mendadak menyampaikan keinginan untuk mencabut gugatan. Namun, pihak tergugat yang diwakili oleh Abimanyu, putra dari Muztahidin Al Ayubi selaku pendiri Yayasan Borcess, menyatakan penolakan atas pencabutan tersebut.
Usai persidangan, Abimanyu Putra Pendiri Yayasan Borcess mengatakan kepada awak media bahwa Ia mengaku terkejut dengan langkah dari penggugat yang ingin mencabut gugatannya, karena pencabutan gugatan tidak pernah diperkirakan sebelumnya.
Abimanyu juga menegaskan “Sidang kali ini sedikit di luar ekspektasi kami, karena Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya tiba-tiba ingin mencabut gugatan yang mana perkara ini sudah melalui persidangan sebanyak 7 kali. Namun kami, selaku pihak tergugat, merasa keberatan dan menolak dengan tegas pencabutan gugatan tersebut. Kami ingin proses persidangan ini tetap berjalan hingga selesai,”
Keputusan untuk menolak pencabutan gugatan diambil demi menjaga keadilan dan kepastian hukum serta pihaknya bersama kuasa hukum siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), jelasnya.
Dengan penolakan tersebut, majelis hakim PN Bogor akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada sidang berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan,
Sementara itu Ali Rasya, SH.MH & ASSOCIATES sebagai kuasa hukum dari klien kami Tergugat 1 dan Tergugat II dengan no perkara 156 , keberatan dan adanya Penggugat mau mencabut gugatannya dengan alasan yang tidak bisa kami terima secara logika dan akal sehat.
Ali Rasya juga menambahkan adapun alasan kami selaku kuasa hukum dari klien kami keberatan atau menolak pencabutan gugatan dari Penggugat dengan dasar diantaranya :
- Tidak semudah atau seenaknya saja pihak penggugat mau mencabut gugatannya , dimana dalam proses yg sudah berjalan klien kami sudah benar-benar dirugikan baik materiil maupun immateriil dan yang jelas nama baik klien kami sudah dicemarkan dan dirusak oleh tergugat di khalayak umum.
Bahwa akibat adanya gugatan dari Penggugat yang menurut kami dari awal sudah tidak sesuai dengan hukum acara dimana kami sebagai kuasa hukum menganggap bahwa gugatan Penggugat sudah diset ting sedemikian baik dari bukti- bukti dan saksi-saksi yg tidak sesuai dengan pokok perkara yg ada.
Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum serta tergugat 1 dan tergugat 2 keberatan/menolak atas pencabutan gugatan oleh Penggugat
Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II
Ali Rasya, SH .MH
Mustafa Arab, SH.MH
Dalili, SH MH
Basuki Marsono, SH
Asmuradin Adha SH. (tim)

0Komentar